Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Terkendala Persetujuan Kemendagri, TPP ASN Tertunda

0
×

Terkendala Persetujuan Kemendagri, TPP ASN Tertunda

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP@2021SINFONEWS.com
Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP@2021SINFONEWS.com
banner 325x300

Laporan : BANG SINFO  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Kondisi tersendatnya penghasilan ASN ini memang sangat menganggu, terutama keuangan di keluarganya. Dia berharap, hambatan ini bisa dilalui oleh ASN, mereka bisa menggunakan simpanan, aset yang dimiliki, atau sumber keuangan lainnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” Kata Asep Aang

SINFONEWS  I  KARAWANG-PANDEMI Covid-19 tak hanya mempengaruhi usaha dan bisnis, juga berpengaruh terhadap salary atau Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, didampingi Sekretaris BKPSDM, Jajang Jaenudin, Kamis (18/02).

banner 325x300

“Sampai saat ini proses TPP belum bisa dilaksanakan.” Jelas Kepala BKPSDM Kaupten Karawang Asep Aang Rahmatullah.

Ditambahkannya,  ASN tetap berkewajiban melakukan laporan kinerja dan kehadiran, tetapi untuk salary-nya berupa tambahan penghasilan sampai saat ini masih belum dikeluarkan.

“Pasalnya ada kendala proses persetujuan APBD yang harus sampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, serta persetujuan TPP oleh Kemendagri,” tambah Asep Aang

Menurutnya, sistem Kerja ASN dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pandemi Covid-19, menggunakan sistem shift. Hal ini berdasarkan pertimbangan efektivitas pelayanan, jangan sampai layanan masyarakat tertunda.

“Sistem kerja tersebut diambil setelah melakukan evaluasi terhadap sistem kerja sebelumnya yang menggunakan sistem Work From Home (WFH) atau ‘off’ ke kantor,” tutur Kepala BKPSDM Karawang.

JANGAN LEWATKAN : Petugas Ungkap Kendala Saat Pemadaman Kebakaran BEC Kota Bandung

Asep Aang Rahmatulloh menjelaskan, pada awal tahun ini memang terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan tugas ASN terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan anggatan tahun 2021, antara lain,

“Pertama, adanya regulasi baru yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran, yang awal implementasi cukup menghambat pelaksanaan kegiatan , seperti Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya

Permendagri Nomor 77 tahun 2020 ujar Kepala BPKSDM ini, baru dirilis beberapa waktu terakhir, dimana terdapat perbedaan dengan peraturan yang lama terutama berkaitan dengan distribusi kegiatan/sub.kegiatan yang diakitakan dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019 yang membutuhkan pemahaman yang sama

“Kedua Impelemantasi Pertama Kali Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) yang harus dilaksanakan pada tahun 2021,” terangnya.

Sementara, aplikasi yang sebelumnya dipakai yaitu SIMREN dan SIMDA. Untuk menghindari error sistem, pada awal implementasi ini didampingi aplikasi sebelumnya.

“Sehingga, pada awal tahun anggaran 2021 kita tidak terkendala pencairan gaji,” ungkapnya.

Ketiga sambung Asep Aang berkaitan dengan penghasilan tambahan, ini tertunda karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten harus disetujui Mendagri, termasuk TPP juga harus dilaporkan ke aplikasi yang ditentukan Mendagri, untuk mendapatkan persetujuan.

“Kondisi tersendatnya penghasilan ASN ini memang sangat menganggu, terutama keuangan di keluarganya. Dia berharap, hambatan ini bisa dilalui oleh ASN, mereka bisa menggunakan simpanan, aset yang dimiliki, atau sumber keuangan lainnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” Kata Asep Aang sembari dirinya berharap kondisi ini tidak mengganggu kinerja ASN dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *