Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Melalui Press Conference digelar,Polres Karawang tidak menghadirkan dua tersangka lainnya selain tersangka RTM (21) mengingat usia pelaku RP( 16) dan RR (17) yang masih di bawah umur terkait aturan Undang-undang Perlindungan Anak”
KARAWANG | POLRES Karawang Polda Jabar Senin siang menggelar Press Conference pengungkapan penganiayaan berencana dilakukan tiga pemuda asal kecamatan Jatisari Karawang hingga tewaskan korbannya, Senin 17 Juli 2023
Kapolres Karawang AKBP. Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP.Arief Bastomy ungkapkan, peristiwanya terjadi sekira jam 02.00 wib tanggal 16 Juli 2023 , bermula ketika tersangka RTM (21), RP (16) dan RR (17) akan membeli bensin ke pompa bensin, namun rencana itu batal dan merekapun dengan berboncengan bertiga berniat untuk kembali pulang ke rumahnya masing-masing .
Namun di perjalanannya, ketiga dari mereka berpapasan dengan kelompok lain yang tengah nongkrong dipinggiran jalan, dan entah karena ada motif apa, kelompok itu melempar batu ke arah tiga pemuda itu.
Merasa tak terima oleh perlakuan kelompok pemuda iseng itu, ketiga pemuda itupun lalu menuju poskonya , disana mereka lalu menyiapkan senjata tajam jenis celurit berukuran besar.
Usai mendapatkan senjatanya , RTM, RP dan RR kemudian balik arah mencari keberadaan kelompok yang melakukan pelemparan batu kepadanya.
BACA JUGA : 7.000 Petani Siap Kepung ATR/BPN Karawang Perjuangkan Hak Atas Tanah
Sesaat kemudian, ketiganya berhasil mendapatkan keberadaan kelompok pelempar batu itu, dan tanpa lagi basa basi, merekapun langsung menyerang kemudian menumbangkan HS korbannya.
Korban HS tersungkur dan tewas usai dirinya menerima sejumlah bacokkan senjata tajam di tangan dan dadanya.
Melalui Press Conference digelar,Polres Karawang tidak menghadirkan dua tersangka lainnya selain tersangka RTM (21) mengingat usia pelaku RP( 16) dan RR (17) yang masih di bawah umur terkait aturan Undang-undang Perlindungan Anak.
Polres Karawang menjerat pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang berhasil ditangkap dalam waktu dibawah 24 jam, dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 Jo 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ***