Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam 32 Adegan, Polres Karawang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anggota Banser dan Pengurus PCNU  

46
×

Terungkap Dalam 32 Adegan, Polres Karawang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anggota Banser dan Pengurus PCNU  

Sebarkan artikel ini
Rekontruksi Kasus Penganiayaan terhadap anggota Banser dan Pengurus PCNU@2024SINFONEWS.com
Rekontruksi Kasus Penganiayaan terhadap anggota Banser dan Pengurus PCNU@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan anggota organisasi keagamaan yang cukup dikenal di Karawang dan Bekasi. Proses hukum yang terus berlanjut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban”

SINFONEWS.com, KARAWANG | KASUS penganiaaan yang menimpa dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Karawang dan seorang pengurus PCNU Kabupten Bekasi yang terjadi pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, memasuki tahap rekonstruksi ulang.

Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Karawang, dengan pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggelar rekonstruksi di Halaman Mako Polres Karawang yang diubah menyerupai Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa 01 September 2024.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan para pelaku, yang memperagakan 32 adegan terkait pengeroyokan yang terjadi di lokasi kejadian..

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Solihin, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memperkuat berkas perkara dan memverifikasi kronologi kejadian.

Berita Lainnya :  Polsek Karawang Kota Ringkus Terduga Pelaku Penusukan PSK di Kosan Perum Johar Permai

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas dan menguatkan fakta di lapangan, sekaligus menjadi bukti penting dalam proses hukum,” jelas IPDA Solikin.

Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah rompi coklat, peci putih, kaos hitam, celana panjang motif loreng, dan sebuah sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan cedera pada orang lain. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara.

Seperti diketahui, Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers pada 09 September 2024, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan ini terjadi pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya :  450 Kaum Jompo Dan Anak Yatim Disantuni KPPL Samudera Mulya

Menurut Kapolres, ada tiga korban dalam insiden tersebut, yang diduga dihadang oleh pelaku saat iring-iringan kendaraan mereka melintas di lokasi kejadian. Pelaku diyakini sengaja mencari Kiai Imad, yang kabarnya akan menghadiri acara di Pondok Pesantren Al Baghdadi, Rengasdengklok.

“Para pelaku menghadang korban dengan maksud mencari keberadaan Kiai Imad, namun yang dihadang justru anggota Banser dan pengurus PCNU. Ada tiga korban dalam peristiwa tersebut,” ujar Kapolres Karawang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan anggota organisasi keagamaan yang cukup dikenal di Karawang dan Bekasi. Proses hukum yang terus berlanjut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban. ***

 

banner 1000x300
banner 1000x300