Laporan : BANG SINFO I Editor : RYAN S KAHMAN
“Walaupun tanpa bantuan pihak lain, tapi Dekopinda Karawang versi Sri Untari memberikan bantuan kepada para anggotanya dengan menggunakan uang pribadinya. Sebuah menjadi kebahagian bagi mereka,” ujarnya
SINFONEWS I KARAWANG – DEWAN Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Karawang versi Sri Untari memberikan binaan dan bantuan paket sembako bagi anggota Koperasinya, Bantuan paket sembako tersebut diberikan ke 150 anggota Koperasinya secara gratis dengan menggunakan uang pribadi para anggota Dekopinda Karawang versi Sri Untari. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dekopinda Karawang Versi Sri Untari DR. Dede Anwar Hidayat, SH, MH.
“Pihak kami, tidak patah semangat terus memiliki kekuatan yang tinggi, spirit dan semangat tinggi, untuk terus melakukan pembinaan dan bantuan kepada anggotanya, sekalipun dengan menggunakan uang pribadi para anggota” jelas Dede Anwar
Masih kata Dede Anwar, Dekopinda Karawang Versi Sri Untari ini dengan hanya 40 hari, mereka telah membuktikan keseriusan dalam menakhodai Dekopinda Karawawang versi Utari. Dimana memilik tugas fungsi mengedukasi, mengadvokasi dan memfasilitasi sesuai dengan perannya.
“Walaupun tanpa bantuan pihak lain, tapi Dekopinda Karawang versi Sri Untari memberikan bantuan kepada para anggotanya dengan menggunakan uang pribadinya. Sebuah menjadi kebahagian bagi mereka,” ujarnya.
Hal ini jelasnya, karena menjalin keanggotaan dan persaudaraan adalah harga yang mutlak bagi Dekopinda Kabupaten Karawang versi Sir Utari ini.
Saat disinggung terkait kisruh yang terjadi di elit pusat Dekopin, Dede Anwar mengatakan hal itu bukan kewenangan dekopinnda di daerah, tapi di kembalikan kepada urusan di pusat.
“Sampai saat ini belum kunjung usai, siapa yang mendapat kepastian hukum. Tapi Dekopinda Karawang versi Sri Utari tidak patah semangat untuk memberikan binaan kepada anggota,” tuturnya.
BACA SELANJUTNYA : Perbaikan Jalan Rusak di Baranangsiang, Sekda Purwakarta: Ini Perintah Bupati
Hanya saja tambahnya, proses banding masih terus berjalan negosasi dan komunikasi terus berjalan. Maka dekopinda Karawang versi Sri Untari yang berdasarkan keppres no 6 tahun 2011 dan sesuai prinsif negara kita, yakni negara hukum dan negara demokrasi, yang semuanya dikembalikan urusan hukum positif.
“Sambil menunggu kepastian hukum yang ada di tingkat pusat atau dekopin pusat. Dekopinda Karawang akan terus berupaya dan berjuang secara maksimal untuk menjalankan perannya sesuai denga tugas pokok fungsi Dekopinda Karawang,” tuturnya
Ditambahkannya, Dekopinda Karawang versi Sri Untari memiliki komitment dan Prinsif bahwa di Karawang tidak boleh hanya ada koperasi yang tersegmentasi saja.
“Tapi harus merangkul semua koperasi dalam bingkai koperasi kerakyatan yang semuanya sama berhak menjadi anggota Dekopinda Karawang,” pungkasnya. (***)