KARAWANG, SINFOnews.com
“Para penghuni kost di wilayah Kelurahan Nagasari masih banyak yang tidak melapor keberadaannya ke RT setempat. Bahkan tidak mengenal Rtnya”
PARA penghuni kos di Kabupaten Karawang banyak yang belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) mengenai kewajiban melapor ke pengurus rukun tetangga (RT). Hal tersebut terungkap saat Tiga Pilar beserta FKPM menggelar Operasi Yustisi di wilayah Kelurahan Nagasari kecamatan Karawang Barat Kab. Karawang .
Menurut Lurah Nagasari Ade Sukardi yang didampingi Babinsa, Babinkamtibmas dan FKPM
mengatakan tujuan di gelar Operasi Yustisi itu guna keamanan di Wilayah Nagasari
“Guna keyamanan dan ketertiban wilayah Kelurahan Nagasari Karawang Barat,” jelas Lurah Nagasari Ade Sukardi disela –sela kegiatan berlangsung. Sabtu (29/12) malam.
Lanjut Ade, semua penghuni kost di wilayah Kelurahan Nagasari diperiksa kelengkapan identitasnya untuk kemudian didata oleh pihak kelurahan. Selain diminta menunjukkan identitas KTP, bagi penghuni kos yang tinggal berpasangan juga diminta menunjukkan buku nikah sebagai salah satu identas sahnya pernikahan.
“Bagi pasangan harus menunjukan indetitasnya yang sah,” ujarnya.
Ditambahkannya, ternyata para penghuni kost di wilayah Kelurahan Nagasari masih banyak yang tidak melapor keberadaannya ke RT setempat. Bahkan tidak mengenal Rtnya masing-masing. Untuk itu dirinya memerintahkan kepada RT untuk medata ulang para penghuni kost di wilayahnya masing-masing.
“Saya perintah kepada semua RT di wilayah Kelurahan Nagasari untuk mendata ulang para penghuni kost di wilayahnya masing-masing,” tegas Ade Sukardi
Sementara itu, sejumlah penghuni kos yang ditemui pada Sabtu (29/12) malam mengaku, mereka tak mengetahui aturan lapor ke pengurus RT
“Saya enggak tahu kalau ada aturannya di Perda, saya tahunya ya cuma aturan dari RT aja kalau harus lapor pas baru masuk,” ujar Dyah salah saeorang penghuni kost.
Laporan : AEPSINFO