Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Tim 11 Desa Pulomulya Dipolisikan Atas Dugaan Kecurangan dan Pemalsuan Dokumen

1
×

Tim 11 Desa Pulomulya Dipolisikan Atas Dugaan Kecurangan dan Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Odang Akrab usai Melaporkan kecurangan Tim 11 Desa Pulomulya@2021SINFONEWS.com
Kuasa Hukum Odang Akrab usai Melaporkan kecurangan Tim 11 Desa Pulomulya@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Kami bahkan menganggap Panitia 11 di Pilkades Pulomulya itu sarat dengan KKN, karena disinyalir bahwa Panitia 11 ada hubungan keluarga dekat yang kental dengan calon yang dimenangkan,” tandasnya

SINFONEWS  I  KARAWANG – KUASA Hukum dari salah seorang Calon Kepala Desa Pulomulya, Odang Akrab, mendatangi Mapolres Karawang untuk melakukan Laporan Aduan (Lapdu). Dalam agenda tersebut, Kedua Pengacara melaporkan ihwal dugaan kecurangan Pilkades yang dilakukan Panitia 11 Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Kuasa Hukum pertama Odang Akrab, Imam Saprudin, SH. MH. mengatakan, pihaknya melaporkan terkait kecurangan dan pemalsuan dokumen. Adapun temuan diantaranya adalah pemilih saat Pilkades Pulomulya, bukan warga dari Desa Pulomulya. Bahkan, hasil penyidikan pihak Reskrim dengan pihak Disdukcapil, pemilih tersebut menggunakan NIK orang lain berjenis kelamin perempuan, padahal yang bersangkutan ialah seorang pria.

Berita Lainnya :  Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Bahaya Kekerasan Seksual Pada Anak, Dr. Eka Yulyana : Diperlukan Komunikasi dan Kordinasi Pemerintah Yang Serius

“Sementara pemilih ini pun asli tempat tinggal identitas Bekasi, selain itu ada juga yang dari diluar Desa Pulomulya, yakni warga Desa Pulojaya,” ujarnya kepada Infoka usai lakukan Lapdu di Mapolres Karawang, Senin (19/4).

BACA JUGA : BNSP Larang Dewan Pers Lakukan Sertifikasi Kompetensi Wartawan, Jika Nekat Ada Sanksi Pidana

Imam menambahkan, diikutsertakannya beberapa orang luar Desa Pulomulya untuk masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pilkades, ini terindikasi ada dugaan main mata antara Panitia 11 dengan salah satu calon yang dimenangkan dengan melakukan kecurangan tersebut.

“Kami bahkan menganggap Panitia 11 di Pilkades Pulomulya itu sarat dengan KKN, karena disinyalir bahwa Panitia 11 ada hubungan keluarga dekat yang kental dengan calon yang dimenangkan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum kedua Odang Akrab, Muh. Hamzah, SH. mengungkapkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang harus segera merespon surat pelaporan pihak Kuasa Hukum beberapa waktu lalu melalui DPMD. Karena ini merupakan sebuah pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup), maka sudah semestinya Bupati menindak tegas, agar tidak terkesan Perbup dibuat hanya sebatas formalitas saja.

Berita Lainnya :  Gaduh Revisi Raperda RTRW, Wahyudin : Ada Korporasi Hitam dan Pejabat Kemaruk

“Bupati harus ada tindakan, minimal tidak melakukan pelantikan untuk Kepala Desa Pulomulya, maksimalnya pemilihan ulang, karena ada suatu kecacatan secara hukum, baik pelanggaran dalam bentuk Perbup maupun pelanggaran KUHP yang diatur oleh pidana,” pungkasnya. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300