“Apabila benar, pengguna Izajah palsu adalah pidana Murni. harus dilakukan pemecatan dan pengembalian uang negara serta harus dilakukan pidana Penjara. Serta Pihak APH harus melakukan pengembangan. sebab kami menduga pengguna Izajah Palsu memberikan Upeti kepada Kepala BKD dan Kroni kroninya”
SINFONEWS.com, TANJUNGBALAI | TERKAIT adanya oknum ASN yang menggunakan Izajah palsu di pemerintah Kota Tanjungbalai atas nama inisial “MOG”, Dan Diduga telah ketahui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Tanjungbalai sejak tahun 2021, Tim Hanif Mendatangi kantor Walikota. Selasa 23 April 2024
Pantauan dilapangan. gerbang kantor Walikota Ditutup dan terlihat satuan Polisi Pamong Praja melakukan Pagar betis. Tetapi berhasil Diterobos massa Tim Hanif setelah Putri Qiana dan Agus Arianto Memanjat pagar Kantor Walikota Tanjungbalai.
Hal Ini sangat disayangkan oleh salah satu orator Tim hanif. Dalam Orasi nya Ia mengatakan aks8 yang dilakukan oleh Tim Hanif sesuai undang undang yang berlaku. Tetapi ia menyanyangkan sikap Orogansi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang memberikan perintah untuk menghalangi Tim Hanif untuk menyampaikan orasi nya di depan kantor Walikota Tanjungbalai.
“Kami mendengar dari salah seorang anggota Satpol PP yang menghalangi kami, bahwa sekda kota Tanjungbalai memerintah untuk menutup gerbang agar kami tidak menyampaikan orasi kami di depan kantor Walikota. Aksi kami di lindungi oleh Undang Undang, bu sekda. Tetapi anda mencoba menghalangi kami. yang menghalangi aksi unjuk rasa ada penghianat undang Undang. anda perlu lagi belajar undang undang bu sekda,” tegas nya.
BACA JUGA : Daftar Sebagai Bakal Calon Bupati Bandung Barat, Gagan Wirahma: Paparkan Visi Misi Untuk Kemajuan Daerah
Ia juga menambahkan, Apabila benar, pengguna Izajah palsu adalah pidana Murni. harus dilakukan pemecatan dan pengembalian uang negara serta harus dilakukan pidana Penjara. Serta Pihak APH harus melakukan pengembangan. sebab kami menduga pengguna Izajah Palsu memberikan Upeti kepada Kepala BKD dan Kroni kroni nya.
“Kami mendesak Walikota segera mengevaluasi dan Mecopot kepala BKPSDM kota Tanjungbalai FA, mantan kepala BKD kota Tanjungbalai AH dan Sekretaris BKPSDM kota Tanjungbalai karena kami menduga, MOG sebagai terduga pengguna izajah Palsu telah memberikan Upeti mereka agar dugaan Penggunaan Izajah Palsu nya tidak dipermasalahkan dan Mendesak Sekda Kota Tanjungbalai belajar kembali Undang Undang,” tegasnya. ***