“Sehingga sudah selayaknya dan sudah sepatutnya Bawaslu Kab. Karawang melakukan pengawasan kegiatan tersebut dengan cara hadir ditengah-tengah agenda tersebut atas setidak-tidaknya memberikan himbauan agar kegiatan tersebut sebagaimana dijelaskan diatas dilakukan pasca Pilkada Kab. Karawang usai,” pungkasnya
KARAWANG | TIM KUASA HUKUM Acep-Gina sekaligus Aktifis Karawang, Romadhoni mengatakan menyayangkan agenda Capacity Building yang dilakukan di Chevilly Resort and Camp, Ciawi Bogor yang diduga agenda tersebut menjadi agenda upaya pemenangan paslon 02 yakni (Aep-masalani).
Dikatakan Romadhoni, penyelenggaran tersebut dilaksanakan dalam momentum Pilkada Kab. Karawang Tahun 2024 yang hendak diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, sehingga hal-hal tersebut kami menduga sebagai upaya mobilisasi ASN dalam melakukan upaya terstruktur, sistematis dan masif guna memenangkan salah satu paslon tertentu yaitu Paslon No Urut 2.
“Tidak ada urgensi khusus dalam kegiatan yang diselenggarakan tersebut ditambah lokasi kegiatan yang diselenggarakan di Bogor bertempat di “Chevilly Resort and Camp, Ciawi Bogor” yang mana timbul pertanyaan besar, pertama apakah kegiatan tersebut tidak seharusnya diselenggarakan di Kab. Karawang,” jelas Romadhoni, Sabtu 16 Nopember 2024.
Masih kata Romadhoni, kedua apa urgensinya kegiatan tersebut diselenggarakan di luar Kab. Karawang serta diselenggarakan sebelum pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kab. Karawang Tahun 2024, mengingat jika mengacu pada Poin 2 Surat Edaran Menteri PAN RB
No. 11 Tahun 2014 tentang Pedoman pembatasan Pertemuan atau Rapat Diluar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efesiensi Dan Efektifitas Kerja Aparatur yang menyatakan “menghentikan rencara kegiatan konsinyering/focus group discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya diluar kantor, seperti : dihotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan dilingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah diwilayah yang memadai.
Selain itu jelasnya, Ia membeberkan, putusan MK terkait pejabat negara, pejabat daerah, dan TNI/Polri maupun ASN bisa disanksi pidana paling lama enam bulan dan atau denda maksimal Rp6 juta bila melanggar netralitas dalam pilkada, tinggal menunggu ketegasan dari PJs Bupati kabupaten Karawang beserta instansi OPD terkait untuk menegakkan aturan tersebut.
“Para pimpinan juga tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau justru menjadi aktor yang tidak netral dalam proses pelaksanaan pilkada,” tandasnya.
Romadhoni menambahkan, putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar, berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Bahwa kemudian mengacu pada Penjelasan Pasal 2 huruf F UndangUndang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara “yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.
“Sehingga sudah selayaknya dan sudah sepatutnya Bawaslu Kab. Karawang melakukan pengawasan kegiatan tersebut dengan cara hadir ditengah-tengah agenda tersebut atas setidak-tidaknya memberikan himbauan agar kegiatan tersebut sebagaimana dijelaskan diatas dilakukan pasca Pilkada Kab. Karawang usai,” pungkasnya. ***