Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Melalui Press Conference ini pula, Arif Z.A mengaku, telah meringkus warga kelurahan Tunggak Jati kecamatan Karawang Barat pemilik 5.860 butir obat keras tertentu yang selama 3 bulan beroperasi, menjual narkobanya bermodus warung seblak”
KARAWANG | TIM Sanggabuana Polres Karawang berkomitmen bakal memberangus peredaran narkoba di wilayah hukumnya hingga ke akar-akarnya.
Dalam gelar Pers Conference Senin siang(7/8) di Mapolres Karawang, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP.Arif Zaenal Abidin, uraikan, mengisi catatan kerja pada lembaran agenda operasi Antic 2023 dan lembar agenda kerja Satres Narkoba Polres Karawang, hingga tanggal 6 Agustus 2023, berdasar 7 Laporan Polisi diterima, sukses diringkus, 8 pengedar narkoba dari sarangnya.
Dari 7 Laporan Polisi masuk meja kerjanya, terinci, 5 laporan polisi perkara Shabu -shabu, dan 2 laporan polisi, tentang obat keras tertentu (OKT), kata Arif.
Menutup agenda kerja pekan kemarin, Satres narkoba Polres Karawang berhasil meringkus 6 tersangka pengedar narkoba jenis Shabu -Shabu, dengan barang bukti disita dari tangan pelaku 67,83 gram Shabu- Shabu.
Sementara dari tangan pengedar Obat Keras Tertentu (OKT), dari dua tempat kejadian perkara,Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil menyita 6.500 butir OKT.
Dari tangan MP ,tersangka pengedar narkoba warga kecamatan Klari , Polres Karawang berhasil menyita sedikitnya 12 paket Shabu siap edar, yang dikemasnya, dengan menggunakan plastik permen bermerk Kopiko.
Target pasarnya, konsumen langganan MP sendiri, Sudah 3 bulan MP jalankan aksi nekatnya menjual narkoba Shabu- Shabu dengan cara disimpan di pinggir jalan yang pada sebelumnya olehnya sudah dipetakan.
BACA JUGA : Resahkan Masyarakat, Preman di Kota Baru Diringkus Timsus Sanggabuana Polres Karawang
Sungguh sangat berbahaya kelakuan MP, andai narkoba kemasannya itu ditemukan oleh anak kecil, atau mereka, yang tak faham soal narkoba.
Shabu-Shabu MP dikemas rapih menggunakan cangkang permen Kopiko, yang akan sangat berbahaya, jika saja ditemukan oleh anak kecil yang mengiranya makanan permen, urai AKP. Arif Zainal Abidin.
Melalui Press Conference ini pula, Arif Z.A mengaku, telah meringkus warga kelurahan Tunggak Jati kecamatan Karawang Barat pemilik 5.860 butir obat keras tertentu yang selama 3 bulan beroperasi, menjual narkobanya bermodus warung seblak.
Terhadap penyalah guna narkotika Obat Keras Tertentu, Polres Karawang menyiapkan UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Dan, terhadap pengedar narkotika jenis Shabu- Shabu diwilayah hukumnya, Polres Karawang, menjerat pelaku sesuai ketentuan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,pasal 112 hingga pasal 114 ayat (1)dan ayat (2),dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***