Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Dalam pesan moralnya, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy ingatkan , agar masyarakat desa dan para ibu- ibu didesa agar tidak tergiur oleh tawaran segala bentuk perjudian apapun jenisnya”
KARAWANG | TIMSUS Sanggabuana Polres Karawang, tanggal 19 Agustus 2023 lalu meringkus SN (25), pria pengangguran bandar judi online situs Vis-com warga dusun Krajan Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang dan AT (28) bekerja sebagai buruh harian lepas, bandar judi online situs Hon-com, masih beralamat didesa yang sama.
Polisi menangkap pelaku pengelola judi online,mengacu LP/ A/22/VIII/2023/SPKT Satreskrim/ Polres Krw/Polda Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023 dan LP/ A/23/VIII/2023/SPKT Satreskrim/ Polres Krw/Polda Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023.
Dalam aksinya, pelaku, menawarkan situs judi online miliknya kepada warga, agar tergiur dan mau bergabung bersamanya, utamanya kepada ibu-ibu warga desa.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy dalam Pers Conference diaula vicon Polres Karawang menjelaskan ,pelaku berpendapatan total 3 juta rupiah, setiap hari pelaku, menerima pasangan 30 hingga 50 ribu rupiah dan perbulan pelaku mengantongi 900 hingga 1.500.000 rupiah, Kamis 31 Agustus 2023.
BACA JUGA : Terdampak Kekeringan, Wakil Ketua DPRD Desak Dinas PRKP Karawang Bisa Segerakan Pembangunan Air Bersih
Polres Karawang menyita 4 buah hp smartphone, 4 buku catatan judi, 2 situs judi online, 2 akun dana dan uang tunai sejumlah 164 ribu rupiah.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dalam pesan moralnya, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy ingatkan , agar masyarakat desa dan para ibu- ibu didesa agar tidak tergiur oleh tawaran segala bentuk perjudian apapun jenisnya. ***