Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Terhadap korbannya yang terpedaya masuk jerat bualannya, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk membayar uang imbalan jasa dalam besaran variatif , mulai Rp 7 juta rupiah hingga Rp 10 juta rupiah per orang secara tunai”
KARAWANG | TIMSUS Sanggabuana Polres Karawang PoldaJabar meringkus RR (33) penipu tenaga kerja asal kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono, dalam Pers Conference di Mapolres Karawang menyebut, pihaknya meringkus tersangka RR (33), perempuan berprofesi wiraswasta yang telah menipu sejumlah warga Karawang yang tengah kelimpungan mencari pekerjaan, Kamis 27 Juli 2023
Dalam aksinya, tersangka mengiming-imingi korbannya, dengan mengaku dia bisa menyalurkan pencari kerja untuk bekerja pada sejumlah perusahaan.
Terhadap korbannya , tersangka RR meminta imbalan uang jasa jutaan rupiah, namun pekerjaan dijanjikannya tidak pernah ada. Dari aksinya, tersangka RR, sukses menggondol uang ratusan juta rupiah dari puluhan orang korbannya.
Tersangka RR (33) diringkus, karena dia melakukan upaya penipuan tenaga kerja. Tersangka menjanjikan kepada para pencari kerja, kalau dia bisa memasukkan bekerja pada sejumlah perusahaan, namun ternyata kesemuanya itu tidak pernah terjadi ” urai Kapolres Karawang,AKBP. Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Arief Bastomy dan Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Herawati.
Wirdhanto menuturkan, tersangka, mencari korbannya orang asal Karawang juga dari luar Karawang disejumlah tempat penyalur tenaga kerja, seperti yayasan atau melalui media sosial.
Tersangka ,mengiming-imingi korbannya dengan cara membual meyakinkan korbannya bisa diterima bekerja di perusahaan dituju melalui jalur orang dalam.
BACA JUGA : Empat Hari Tenggelam, Jenazah Bocah 10 Tahun Ditemukan Tim SAR Gabungan
Terhadap korbannya yang terpedaya masuk jerat bualannya, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk membayar uang imbalan jasa dalam besaran variatif , mulai Rp 7 juta rupiah hingga Rp 10 juta rupiah per orang secara tunai.
Desyana (25) warga jalan Ali Muhtar Babakan Sananga Adiarsa Barat merupakan salah seorang korban yang dirugikan oleh tersangka.
Dihadirkan Kapolres Karawang sebagai saksi dalam Pers Conference, Desyana mengaku jika dia merugi hingga 4,8 juta rupiah akibat perbuatan tersangka.
Desyana menyebut, dia dijanjikan oleh tersangka RR, akan disalurkan bekerja di PT. Ikeda Indonesia,dan dia telah mengikuti test tertulis di Yayasan HMS Cikarang sebagaimana arahan dari tersangka RR. Namun hingga tanggal 6 February 2023 menunggu, semua janji tersangka RR tidak ada terbukti, bahkan nomor kontak ponselnya diblokir oleh tersangka, Desyana kemudian dia melaporkan peristiwa sial menimpa dirinya ke Polisi.
Kapolres Karawang menyebut, terkait data korban penipuan tenaga kerja yang masuk ke instansi hukumnya sehubungan perkara ini, dari 10 orang yang membuat laporan Polisi ke Satreskrim baru kepada 7 orang dilakukan pemeriksaan.
“Mayoritas korban penipuan percaya, karena pelaku mengaku sebagai karyawan swasta salah sebuah perusahaan di Karawang, namun ternyata, dia hanya wiraswasta,” kata Kapolres.
Tersangka RR mengaku, selama setahun menjalankan aksinya, hasil kejahatannya digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup hariannya,
Tim Sanggabuana Polres Karawang, mengamankan sejumlah barang bukti perkara, diantaranya, beberapa lembar dokumen transaksi antara tersangka dengan korban.
Polres Karawang menyiapkan pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan penggelapan untuk tersangka RR atas perbuatan dilakukannya, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Dalam pesan moralnya, Kapolres Karawang, AKBP. Wirdhanto Hadicaksono mengamanatkan, masyarakat agar tetap waspada, dan jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa dengan mudah memasukan kerja, ke perusahaan, dan meminta imbalan uang jutaan rupiah, tandas AKBP. Wirdhanto Hadicaksono. ***