Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Timsus Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Penyamun Bio Solar Subsidi

2
×

Timsus Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Penyamun Bio Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Polres Karawang saat menggelar Konferensi Pers@2023SINFONEWS.com (1)
Polres Karawang saat menggelar Konferensi Pers@2023SINFONEWS.com (1)
banner 325x300

Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN

“Polres Karawang menyita 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi B 9879 FCC, nomor rangka MHMFE73P2EK024458, nomor mesin 4D34TK33603 yang sudah di modifikasi dengan muatan solar Subsidi pemerintah ± 3 ton”

banner 325x300

KARAWANG | POLRES Karawang Polda Jabar di ruang Vicon menggelar Press Conference pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, Sabtu 19 Agsutus 2023.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Arief Bastomy ungkapkan, pihaknya mengamankan dua pelaku penyalahguna BBM bersubsidi  menggunakan mobil Truk jenis box, yang  dimodifikasi bagian dalamnya menjadi tangki BBM berukuran sekira 3000 liter.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres Karawang.

Pelapor menyebut, mencurigai keberadaan mobil Truk Box  bernomor polisi B 9879 FCC di SPBU Jalan Raya Jatisari Kec. Jatisari Kab.Karawang Jawa Barat.

yang kuat dugaan tengah berbuat curang menyalahgunakan sistem pembelian BBM bersubsidi.

Usai terima laporan masyarakat, Timsus Sanggabuana Polres Karawang segera bersikap ke TKP.  Hasil didapatkan, memang benar ditemukan adanya satu unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernopol B 9879 FCC jenis Box, yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, diketahui kemudian, jika mobil itu telah dimodifikasi bagian dalamnya, menjadi tangki penampung BBM.

BACA JUGA : Peringati HUT RI Ke-78, Warga Perumahan Khalisa Permata Klari Gelar Bermacam Perlombaan

Dari Jalan Raya Jatisari Kec. Jatisari Kab.Karawang Jawa Barat Polres Karawang, mengamankan AS dan IS , sopir dan kernet mobil truk bernopol B 9879 FCC .

Kepada Polisi, kedua pelaku diamankan mengaku, jika dia, disuruh oleh SB ,majikannya , yang kini DPO, untuk membeli dan mengangkut solar subsidi dan rencananya akan dijualnya kembali kepada pihak lain.

“Dalam aksinya, pelaku mengaku telah dua kali berbuat hal serupa,”  urai Arief.

Dari tangan pelaku,  Polres Karawang menyita 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi B 9879 FCC, nomor rangka MHMFE73P2EK024458, nomor mesin 4D34TK33603 yang sudah di modifikasi dengan muatan solar Subsidi pemerintah ± 3 ton.

Polres Karawang, menjerat pelaku kejahatan perkara ini ,dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *