Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Fungsi dari Perda ini sendiri adalah untuk mengembangkan kemamapuan jasmani, ruhani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktifitas fisik, latihan fisik dan/atau olahraga serta membentuk watak fdan kepribadian bangsa yang bermartabat menjadi bagian strategis dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan daerah provinsi Jawa barat”
PURWAKARTA | UNTUK mendorong budaya berolahraga masyarakat, Anggota DPRD Jawa Barat Dapil X dari Fraksi PDI Perjuangan Hj. Iis Turniasih melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keolahragaan, Minggu 24 September 2023.
Kegiatan yang diadakan di di Ruko Hasian , Jl.Ibrahim Singadilaga Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta guna mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional serta meningkatkan budaya berolahraga masyarakat, melestarikan warisan budaya dan tradisi olahraga Daerah serta meningkatkan daya saing Daerah Provinsi dalam kompetisi nasional dan internasional.
“Hari ini, kami melakukan kegiatan Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keolahragaan. Untuk pesertanya sendiri terdari dari Tokoh Masyarakat, Guru, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa, “jelas Iis Turniasih.
Adapun latar belakang dari sosialisasi Perda ini lanjut Iis Turniasih, untuk pertama untuk meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat melalui kompetensi, daya saing, semangat, dan daya juang, kemudian untuk Pembangunan sumber daya manusia, termasuk bidang keolahragaan.
Lalu soal proses sistematik dari perencanaan hingga pengawasan dalam mencapai tujuan keolahragaan dan Peran penting keolahragaan dalam pembangunan dan visi misi Daerah Provinsi.
Sementara fungsi dari Perda ini sendiri adalah untuk mengembangkan kemamapuan jasmani, ruhani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktifitas fisik, latihan fisik dan/atau olahraga serta membentuk watak fdan kepribadian bangsa yang bermartabat menjadi bagian strategis dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan daerah provinsi Jawa barat.
BACA JUGA : Optimalkan Penguatan Sumedang Simpati, Pj Bupati Sumedang Luncurkan Tiga Program Suplemen
“Ini bagian tanggung jawab pemerintah provinsi untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional,“ tambahnya.
Dikatakanya, terkait Perda Provinsi Jabar No 1 Tahun 2015 tentang Keolahragaan ini, mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban pemerintah daerah terkait olahraga.
“Contohnya sarana prasarana olahraga, pendanaan olahraga, dan benefit dalam kegiatan keolahragaan,” ujar Iis Turniasih.
Sementara itu, Narasumber Sosperda kali ini Insan Prayoga mengatakan, olahraga merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.
“Banyak kegiatan olahraga di lingkungan masyarakat yang luput dari fasilitas pemerintah daerah,” ungapnya.
Dalam paparannya, pemuda yang juga sebagai Anggota BSPN DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini mengatakan ada 3 (tiga) jenis olahraga yang diatur oleh perda nomor 1 tahun 2015. Yaitu, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
“Masyarakat mengenal selama ini hanya olahraga pendidikan dan olahraga prestasi. Sementara olahraga rekreasi sering lupa difasilitasi oleh pemerintah daerah dan kurang berkembang,” ujar Kang Yoga sapaan akrab.***