“Kami mendesak pihak kepolisian RI, khususnya Polda Jawa Barat, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku”
KARAWANG | KASUS intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis di Subang jadi sorotan, salah seorang tokoh Wartawan yang jugaaktivis kemanusian kabupaten Karawang H. Awandi Siroj Suwandi mengecam intimidasi dan persekusi tersebut.
Persekusi dan pengeroyokan dialami oleh rekan-rekan jurnalis, yaitu Sogi Sasmita (Pemimpin Redaksi MajalahJakarta.id), Ade Karjono (wartawan BBI.com), dan Rosid (wartawan Jaya Pos dan Target Berita).
Peristiwa tersebut terjadi di Halaman Parkir Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis siang, 31 Oktober 2024, dan diduga dilakukan oleh gerombolan preman.
Dikatakan pria yang akrab disaa Bah Wandi ini, tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik dan mental, namun juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
“Jurnalis, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam menyuarakan kebenaran dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik,” jelas Bah Wandi, Jum’at 01 Nopember 2024.
Menurutnya, Persekusi dan kekerasan terhadap mereka adalah bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
“Intimidasi terhadap jurnalis tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers.
Maka setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ulas Bah Wandi
Dalam negara demokrasi, dia melanjutkan, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat bekerja, mulai mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.
“Bila jurnalis diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat. Bila ada masalah dengan pemberitaan disediakan mekanisme yang beradab berupa hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers,” ujarnya
Maka dari itu jelasnya, semua media secara kelembagaan untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita.
“Jurnalis di lapangan pun perlu waspada saat liputan,” tegasnya.
Dengan terjadinya persekusi terhadap jurnalis di Subang, dirinya mendesak pihak kepolisian RI, khususnya Polda Jawa Barat, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Kami juga meminta adanya perlindungan lebih bagi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya agar mereka dapat bekerja dengan aman dan bebas dari ancaman.
“Semoga insiden ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperjuangkan kebebasan pers dan keamanan para jurnalis di Indonesia. Kami berdiri bersama Sogi Sasmita, Ade Karjono, dan Rosid, serta semua jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi dalam menjalankan profesinya. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat atas informasi yang bebas dan transparan,” pungkasnya. ***