Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Tolak Klaim Pihak Ketiga, Kuasa Hukum : Berdasarkan Bukti Dokumen, DKM Masjid Besar Asy-Syuhada Pengelola yang Sah

10
×

Tolak Klaim Pihak Ketiga, Kuasa Hukum : Berdasarkan Bukti Dokumen, DKM Masjid Besar Asy-Syuhada Pengelola yang Sah

Sebarkan artikel ini
Gary Gagarin Akbar, SH, MH Kuasa Hukum DKM Mesjid Besar Asy-Syuhada@2021SINFONEWS.com
Gary Gagarin Akbar, SH, MH Kuasa Hukum DKM Mesjid Besar Asy-Syuhada@2021SINFONEWS.com
banner 325x300

Laporan : BANG SINFO   I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Namun Jika ada pihak yang merasa lebih berwenang mengelola masjid dan Islamic Center Cikampek, SIlahkan dibuktikan saja secara hukum melalui proses peradilan” tambahnya

SINFONEWS  I  KARAWANG-DEWAN Kesejateraan Masjid (DKM) Asy – Syuhada, Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terus melakukan penataan area dan merenovasi Masjid agar terlihat lebih nyaman dan asri.

banner 325x300

Hal ini bisa dilihat dari pembangunan dan penataan yang sudah dilakukan sejak 3 tahun yang lalu yang diketuai oleh H. Muchtar Efendi. Saat ini kawasan Masjid Besar Asy-Syuhada Cikampek dan Islamic Center Cikampek menjadi lebih rapi, tertata dan nyaman digunakan oleh masyarakat.

Ketua DKM Masjid Asy- Syuhada Cikampek H. Muchtar Effendi menyampaikan, secara bertahap namun pasti tata kelola akan terus dilakukan. Ia katakan, dua hal yang difokuskan dalam tata kelola. Bukan saja penaataan dan pengelolaan pada infrastruktur area dan Masjid, tapi penataan juga akan dilakukan berkenaan dengan managemen administrasi DKM, khususnya dalam pengelolaan keuangan.

Dia berharap, dengan pengelolaan dan penataan yang dilakukan bukan saja akan memberikan rasa nyaman bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah di Masjid Asy- Syuhada Cikampek, namun penataan baik infrastruktur dan managemen akan menjadikan sebuah contoh atau Ikon bagi Kabupaten Karawang, khususnya Cikampek dalam menata dan mengelola Masjid.

BACA SELANJUTNYA : Mutu Sesuai Standar Kwartir Nasional, Wabup H. Aep Syaepuloh Serahkan Akreditasi Gudep Gerakan Pramuka

Namun, perjuangan DKM Masjid Besar Asy-Syuhada Cikampek bukan berarti tanpa hambatan. Beberapa waktu yang lalu, ada pihak yang mengklaim bahwa DKM Masjid Besar Asy-Syuhada Cikampek bukanlah pihak yang berwenang mengelola masjid dan Islamic Center Cikampek.

Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum DKM Mesjid Besar Asy-Syuhada Cikampek, Gary Gagarin Akbar, SH, MH menolak dengan tegas klaim tersebut, karena berdasarkan bukti dokumen, keterangan masyarakat, serta pihak pemerintah daerah.

“Klien kamilah yang berwenang mengelola Masjid Besar Asy-Syuhada Cikampek dan juga Islamic Center Cikampek,” jelas Gary Gagarin kepada awak media, Sabtu (27/03)

Ditambahkannya, apalagi sejak 3 (tiga) tahun yang lalu klien kami dibawah kepemimpinan H. Muchtar Efendi sudah melakukan banyak hal dan perubahan terhadap masjid dan Islamic Center Cikampek. Artinya secara hukum (de jure) dan secara fakta (de facto) klien kamilah yang sah.

“Namun Jika ada pihak yang merasa lebih berwenang mengelola masjid dan Islamic Center Cikampek, SIlahkan dibuktikan saja secara hukum melalui proses peradilan” tambahnya.

Menurut pengacara muda ini, jika melihat perkembangan yang telah diperbuat oleh klien kami. Kami mengharapkan ada apresiasi yang tinggi dari pemerintah daerah.

“Pasalnya, klien kami sudah banyak membuat perubahan bagi masjid besar Asy-Syuhada dan juga Islamic Center Cikampek dimana saat ini lebih enak dipandang, rapi, tertata, dan nyaman,” pungkas Garu Gagarin (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *