Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Tolak Revisi RUU Penyiaran, Ratusan Wartawan Geruduk Kantor DPRD Karawang

34
×

Tolak Revisi RUU Penyiaran, Ratusan Wartawan Geruduk Kantor DPRD Karawang

Sebarkan artikel ini
Tolak Revisi RUU Penyiaran Ratusan Wartawan di Karawang Geruduk Kantor DPRD@2024SINFONEWS.com
Tolak Revisi RUU Penyiaran Ratusan Wartawan di Karawang Geruduk Kantor DPRD@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

SINFFONEWS.com, KARAWANG | RATUSAN jurnalis yang tergabung dalam organisasi IJTI, PWI, SMSI, SWI, IWOI, MIO, IWO AJIB, INPERA, MOI, PWJ Rabu pagi menggelar aksi demonstrasi menolak revisi RUU Penyiaran nomor 32 tahun 2002, karena dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan per. Di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Rabu 29 Mei 2024.

Sebelum melakukan aksi ratusan jurnalis yang tergabung dalam aliansi seluruh wartawan di kabupaten Karawang berkumpul di depan stadion Singaperbangsa Karawang sekira pukul 9.34 wib. Dengan mengadakan do’a bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Berita Lainnya :  Soroti BPNT, Mahasiswa Tergabung PMII Sambangi Kantor DPRD Karawang

Usai menggelar do’a bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya ratusan jurnalis mendatangi kantor DPRD Karawang Puku 10.21 wib, kedatangan ratusan jurnalis disambut baik oleh ketua DPRD kabupaten Karawang.

Koordinator aksi Rudi. Mengatakan, ucapan terimakasih kepada semua organisasi wartawan yang sudah datang mendukung gerakan penolakan revisi RUU penyiaran pers yang dianggap telah mengkebiri dan membatasi kebebasan pers.

“Saya sangat berterimakasih kepada rekan rekan jurnalis di Karawang yang tergabung dari beberapa organisasi wartawan yang sudah datang dan mendukung penolakan revisi RUU penyiaran yang dianggap telah mengkebiri atau membatasi insan jurnalis untuk melakukan investigasi ,” ucap Rudi

Masih kata Rudi, menurutnya ada pasal yang multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi publik dalam kebebasan berpendapat.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat. Sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik,” tambah usai menggelar rapat bersama ketua DPRD lokasi.

Berita Lainnya :  UNSIKA Kompleks Dengan Masalah, Askun : Mulai Krisis PNS sampai Dugaan Pungli yang Dilegalkan

Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, di mana salah satunya dengan melibatkan masyarakat.

“Dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, sangat bertolak belakang dengan asas demokrasi yang dijunjung negara Indonesia,” tutupnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300