KARAWANG-Sinfonews.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, H. Toto Suripto, SE geram menyikapi permasalahan PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM) yang di duga menggunakan zona hijau atau lahan ketahanan pangan di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Karawang.
- Toto ketika ditemui Sinfonews.com mengatakan, bagi saya bukan persoalan luas atau tidak luasnya lahan yang di pergunakan oleh PT. JLM untuk membangun gudang, yang jadi persoalan, itu kan lahan teknis yang tidak boleh beralih fungsi menjadi apa pun. Apa lagi kalau sampai benar di bangunnya pabrik di lokasi tersebut. Tidak ada istilah pemberhentian atau penyegelan pembangunan, tapi harus di bongkar.
“Saya meminta, agar PT. JLM mereklamasi kembali lahan yang di pergunakannya. Kembalikan lahan tersebut menjadi sawah seperti semula,” jelas Ketua DPRD Karawang, Kamis (26/10)
Lebih lanjut, Toto mengeaskan dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sebagai pengganti Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984. Mengatur, bahwa untuk industri tidak boleh lagi ada di zonasi, harus masuk kawasan industri semua.
“Ini kok tiba – tiba keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gudang, seluas 3,5 hektar? Ya walau pun untuk industrinya belum,” jelasnya
Menurutnya, zona hijau atau lahan ketahanan pangan itu harga mati, mau berapa pun luasnya yang di alih fungsikan ke non teknis pertanian, itu tidak boleh. Kita harus tetap mempertahankan lahan teknis pertanian, tanpa pengecualian apa pun.
“Saya akan segera meminta Komisi A DPRD Karawang melakukan hearing dengan pihak – pihak terkait, agar mendapat keterangan langsung dari para pihak. Entah itu pihak Pemerintah, maupun pihak PT. JLM,” ujarnya
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang menyoroti kejanggalan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Dimana nama antara kop surat dan pada kolom tanda tangan serta stempel Dinas berbeda, itu pun harus kita pertanyakan ke asliannya,” pungkasnya (RyASKa)