Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 1400X120
Hukum & Kriminal

‘TOTO SURIPTO’ Geram Singkapi PT.JLM Yang Diduga Gunakan Lahan Ketahanan Pangan

0
×

‘TOTO SURIPTO’ Geram Singkapi PT.JLM Yang Diduga Gunakan Lahan Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

KARAWANG-Sinfonews.com

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, H. Toto Suripto, SE geram menyikapi permasalahan PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM) yang di duga menggunakan zona hijau atau lahan ketahanan pangan di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Karawang.

banner 325x300
  1. Toto ketika ditemui Sinfonews.com mengatakan, bagi saya bukan persoalan luas atau tidak luasnya lahan yang di pergunakan oleh PT. JLM untuk membangun gudang, yang jadi persoalan, itu kan lahan teknis yang tidak boleh beralih fungsi menjadi apa pun. Apa lagi kalau sampai benar di bangunnya pabrik di lokasi tersebut. Tidak ada istilah pemberhentian atau penyegelan pembangunan, tapi harus di bongkar.

“Saya meminta, agar PT. JLM mereklamasi kembali lahan yang di pergunakannya. Kembalikan lahan tersebut menjadi sawah seperti semula,” jelas Ketua DPRD Karawang, Kamis (26/10)

Lebih lanjut, Toto mengeaskan  dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sebagai pengganti Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984. Mengatur, bahwa untuk industri tidak boleh lagi ada di zonasi, harus masuk kawasan industri semua.

“Ini kok tiba – tiba keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gudang, seluas 3,5 hektar? Ya walau pun untuk industrinya belum,” jelasnya

Menurutnya, zona hijau atau lahan ketahanan pangan itu harga mati, mau berapa pun luasnya yang di alih fungsikan ke non teknis pertanian, itu tidak boleh. Kita harus tetap mempertahankan lahan teknis pertanian, tanpa pengecualian apa pun.

“Saya akan segera meminta Komisi A DPRD Karawang melakukan hearing dengan pihak – pihak terkait, agar mendapat keterangan langsung dari para pihak. Entah itu pihak Pemerintah, maupun pihak PT. JLM,” ujarnya

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang menyoroti kejanggalan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Dimana nama antara kop surat dan pada kolom tanda tangan serta stempel Dinas berbeda, itu pun harus kita pertanyakan ke asliannya,” pungkasnya (RyASKa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *