KAB. BANDUNG-Sinfonews.com
Kejaksaan RI (Kejari) Kabupaten Bandung, serentak dengan Kejari di seluruh wilayah di Indonesia, menggelar kegiatan Sosialisasi Dana Desa serta Fungsi dan Peran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Bupati Bandung H. Dadang M. Naser mengatakan sebelumnya TP4D turun langsung dalam beberapa proyek strategis di Kabupaten Bandung, kini tim tersebut diarahkan juga pada pengawalan penggunaan dana desa.
“Saya sangat mendukung tim ini mengawal penggunaan dana desa, ini untuk menghindarkan pemerintahan desa dari permasalahan hukum, terlebih tim ini sifatnya preventif dan persuasif, mencegah aparat desa dari penyalahgunaan peruntukan dana desa,” kata Bupati.
Kerjasama Kejaksaan RI, pemerintah daerah dan pemerintah desa, tandas Dadang, harus disinergikan antara pembangunan fisik, non fisik, kesadaran serta ketaatan terhadap aturan.
“Yang utama itu tidak buta aturan, itu yang harus dijadikan patokan agar terhindar dari masalah hukum, selain fungsi pengawalan TP4D hadir sebagai pendamping hukum para aparatur di desa,” lanjut Dadang.
Otonomi desa semakin mendapat tempat, pengakuan dan dihormati oleh pemerintah pusat. Untuk itu, kata Dia, Sosialisasi ini sangat penting untuk memperoleh kejelasan tentang dana desa, mekanisme penggunaan serta pertanggungjawabannya.
Dadang berharap para kepala desa dapat lebih memahami penggunaan dana desa sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta senantiasa melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan TP4D terhadap hal-hal yang menjadi keraguan atau kekurangpahaman terhadap kebijakan dana desa.
“Selain tertata rapi dan terstruktur, keberhasilan pemanfaatan Dana Desa yang tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran dapat cepat terealisasi, ini akan semakin mendorong penyelenggaraan desa yang efektif, efisien dan akuntabel,” pungkas Dadang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, H. Setia Untung Arimuliadi mengatakan keseluruhan dana desa untuk Kabupaten Bandung berjumlah total Rp. 249 miliar, sedangkan sebelumnya berada di bawah Rp. 100 miliar.
“Tentunya penggunaannya harus proporsional dan sesuai dengan peruntukan, banyak persoalan yang harus diantisipasi, jangan sampai para perangkat desa berhadapan dengan masalah hukum,” kata Setia Untung.
Menurut Kajati, di Kabupaten Bandung sampai sejauh ini tidak ada satupun kepala desa terjerat hukum dalam penggunaan dana desa. Namun ia menegaskan jika ditemukan penyimpangan maka penegakkan hukum yang represif pasti dilakukan.
“Kita harapkan ke depan semua desa di wilayah Kabupaten Bandung bisa bangkit, mengedepankan kepentingan untuk perbaikan kehidupan masyarakat,” tutupnya.
( RyaSKa )