KARAWANG – SinfoNews.com
Pelaku menyekap korban yang berniat akan melakukan upaya pencabulan ,namun gagal karena korban berteriak sehingga Ia (pelaku) kalap dan panik akhirnya mencekik leher korban hingga lemas dan meninggal dunia.
Penyidik Polres Karawang menciduk Anton (34) di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Jum’at 22 September 2018 , saat ngumpet di istri mudanya.
Diketahui Anton merupakan pembunuh bocah SDN Jomin Barat IV di rumah kontrakan milik pelaku di Dusun Rawasari RT 01/03 Desa Jomin Barat, Kotabaru, Karawang.
“Setelah kejadian di temukan tanggal 15 September 2018, pelaku melarikan diri ke Sumatra Utara, sekira pukul 06.30 WIB, kami curiga Anton sebagai pelaku karena korban ditemukan didalam kamar mandi diduga pelaku akan melakukan pencabulan terhadap korban,”kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (25/09).
Dari keterangan tersangka, dia menuturkan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi panik saat korban berteriak saat dipegang kemaluannya dan akan dilakukan pencabulan oleh pelaku terhadap korban yang masih berusia 11 tahun , dan dari hasil visum ada jeratan hitam pada leher korban yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat dicekik selama lima belas menit.
“Penyebab pasti kematian korban meninggal dunia akibat dicekik selama lima belas menit, dan dibekak kain ,sesuai hasil visum RSUD Karawang ada luka hitam bekas jeratan dileher korban,” paparnya.
Sementara menurut pelaku, Anton mengatakan sebelum pembunuhan dilakukan, pelaku memberi uang Rp. 100 ribu ,menyuruh korban membelikan rokok , sekembalinya membelikan rokok pelaku menyekap korban yang berniat akan melakukan upaya pencabulan ,namun gagal karena korban berteriak sehingga Ia (pelaku ) kalap dan panik akhirnya mencekik leher korban hingga lemas dan meninggal dunia.
“Korban baru dipegang alat kemaluannya dan berteriak hingga panik dan mencekik leher korban selama 15 menit,” pengakuan Anton.
Berangkat dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menyimpulkan adanya unsur kesengajaan pelaku dalam pembunuhan itu, oleh karena itu dari sejumlah keterangan saksi polisi bergerak dan menangkap pelaku di Binjai , Sumatra Utara.
“Setelah kita tau hasil autopsi ada gak wajar dileher bocah korban pembunuhan , kita mencari tau berdasarkan tim gabungan kita tangkap di Binjai , Sumatra .Pelaku bersembunyi di rumah istri sirinya,” jelasnya.
Tanpa memberikan perlawanan, tersangka disergap Tim Jatanras dan anggota Polres setempat dan langsung dibawa ke Polres Karawang.
“Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : RienSinfo