Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Tujuan Profit Oriented PDAM Tirtatarum, Tidak Perlu Menjadi Perseroan Terbatas

3
×

Tujuan Profit Oriented PDAM Tirtatarum, Tidak Perlu Menjadi Perseroan Terbatas

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG-Sinfonews.com

Pemerintah Kabupaten Karawang sebenarnya memiliki dua Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang, dan PD. Petrogas Persada.

Awal 2012 PD.Petrogas Persada yang merupakan BUMD Karawang sempat juga hangat dan ramai diperbincangkan publik, tetapi bukan memperbincangkan solusi tentang bagaimana pengelolaan yang profesional dengan tujuan agar berkembang dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi membahas soal masalah, yakni masalah kedireksian, yang pada waktu itu terjadi pro kontra jabatan Direksi yang di duduki salah seorang orang dekat Bupati.

Sekarang publik di Karawang ini hanya menyoroti PDAM dari mulai persoalan kedireksian, management, perubahaan status hukum/badan hukum, sampai persoalan Dewan Pengawas (Dewas) pun, sehingga publik begitu tertarik membahasanya. Padahal jika di ingat, pada periodesasi Dewas sebelum – sebelumnya, tidak begitu ramai pembahasan publik soal Dewas PDAM Tirtatarum. Tapi kali ini, Dewas PDAM Tirtatarum bak primadona.

Terkait dengan sorotan publik terhadap BUMD yang satu ini, Sinfonews.com menemui Pemerhati Politik dan Pemerintahan Kab. Karawang yang akhir-akhir ini sering dimintai pendapatnya oleh para jurnalis, Rd. Andri Kurniawan.

Berita Lainnya :  Satres Narkoba Polres Purwakarta Sosialisai P4GN di Desa Cikeris Kec. Bojong

Menurutnya, patut kita sadari, khusus untuk Karawang. BUMD yang di anggap seksi dan menarik oleh publik. Ya hanya PDAM, karena PDAM merupakan BUMD satu – satunya andalan Pemkab Karawang yang memiliki eksistensi penuh terhadap public.

“Kenapa..! Sebab yang namanya air bersih merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” tutur Andri Kurniawan, Selasa 23/08-2017

Andri melanjutkan, Sebagaimana tujuan didirikannya PDAM Tirta Tarum pada Tahun 1978, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Jadi, kalau adanya agenda perubahan status hukum/badan hukum, dari BUMD ke Perseroan Terbatas (PT). Itu sudah melenceng dari tujuan awal di dirikannya PDAM Tirta Tarum Karawang.

“Saya rasa dengan berubahnya badan hukum menjadi PT. maka secara otomatis menjadi profit oriented,” Jelasnya

Jika memang berkeinginan untuk meningkatkan mutu serta kualitas, tambah Andri  dengan tetap bertahan pada BUMD saja sebenarnya PDAM Tirtatarum mampu, tinggal managementnya saja di benahi. Apa yang dikatakan dalam statment dari Direktur Utama (Dirut) PDAM dengan bahasa analogi. Bahwa “Ibarat membawa angkot butut”.

Berita Lainnya :  Wagub Jabar Buka Langsung Seminar Jurnalistik IWO Purwakarta

“Menurut saya, itu statment yang keliru, Padahal selama ini, Pemkab Karawang selalu memberikan perhatiannya untuk PDAM Tirtatarum, dalam bentuk penyertaan modal di setiap Tahun Anggaran (TA),” tandas Andri Kurniawan

Begitu pun dengan tujuan profit orientid, dengan tetap bertahan pada status hukum BUMD atau hanya berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) pun, PDAM Tirta Tarum mampu meningkatkan keuntungan, dan tetap bisa melakukan kerja sama dengan pihak – pihak swasta, tinggal kembali lagi pada kemampuan jajaran Direksi beserta jajaran di bawahnya dalam mengelola PDAM Tirta Tarum

“Sekali lagi saya tekankan disini kemampuan jajaran direksi, sehingga apa yang dipesankan Bupati pada pengukuhan Dewas PDAM yaitu agar memperbaiki pelayanan yang lebih baik kepada konsumen akan terwujud,” pungkas Andri Kurniawan. ( RyaSKa )

 

banner 1000x300
banner 1000x300