“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat berujung pada hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara, pelaku yang didakwa sebagai penadah diancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP,” tegasnya
SINFONEWS.com, KARAWANG | POLRES Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu Agustus hingga awal September 2024, dengan mengamankan 10 tersangka salah satunya melibatkan seorang anak di bawah umur.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan dari lima laporan polisi yang diterima, yaitu dua laporan di Polres Karawang dengan tiga tersangka, satu laporan di Polsek Kota Baru dengan lima tersangka, satu laporan di Polsek Cilamaya dengan satu tersangka, serta satu laporan di Polsek Cikampek dengan satu tersangka,” ucapnya, Senin (9/9/2024)
Kapolres Karawang menuturkan, modus yang digunakan para pelaku cukup umum namun efektif, yaitu menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat. Mereka beraksi di lokasi-lokasi sepi, menargetkan kendaraan milik warga yang lengah.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi telah diamankan Polisi,” ungkapnya.
Kapolres Karawang menambahkan, tidak hanya kasus pencurian, salah satu tersangka juga di dakwa atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat berujung pada hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara, pelaku yang didakwa sebagai penadah diancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP,” tegasnya. ***