KARAWANG – SINFONEWS.com
“Sekda merupakan jabatan karir tertinggi untuk tingkat daerah, sebagai jabatan sentral. Sifatnya mengkoordinasikan sekian ribu Aparat Sipil Negara (ASN) dan puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)”
MENGERUCUTNYA seleksi open bidding calon Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, dari 8 orang yang ikut berkompetisi, menjadi 3 besar, yang selanjutnya menjadi hak prerogatif Bupati Karawang untuk memilih salah satu sari 3 nama tersebut, terus mendapat perhatian kalangan tertentu.
Jika sebelumnya praktisi hukum dan juga pemerhati pemerintahan, H. Asep Agustian, SH. MH, begitu intensifnya menyoroti seleksi Sekda. Kini pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sebelumnya sama sekali tidak terdengar suaranya dalam menanggapi perihal open bidding Sekda, kali ini mulai terdengar suaranya.
“Kenapa sebelumnya saya tidak mau menanggapi perihal ini, karena menurut saya masih sangat prematur. Sebelum mengerucut ke 3 besar kan masih sangat terlalu dini untuk di komentari, sebab di situ ranahnya masih sangat kompetitif,” ujar Andri Kurniawan saat di temui di kediamannya.
Menurutnya, Ketentuannya masih berdasarkan kompetensi yang di miliki oleh para pelamar berdasarkan penilaian dari tim ahli Panitia Seleksi (Pansel).
“Berbeda ketika sudah mengerucut jadi 3 besar, di situ sudah ranah hak prerogatif Bupati untuk menentukan 1 dari 3 besar hasil dari seleksi Pansel,” kata Pemerhati Politik dan Pemerintahan
Ditambahkanya, Maka di rasa perlu untuk memberikan masukan kepada Bupati, dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Pasalnya menurut Andri, Sekda itu merupakan jabatan karir tertinggi untuk tingkat daerah, sebagai jabatan sentral. Sifatnya mengkoordinasikan sekian ribu Aparat Sipil Negara (ASN) dan puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Oleh sebab itu, sangat di butuhkan personal yang betul – betul memiliki karakter super flexible, entah itu yang berhubungan dengan interal birokrasi maupun dengan pihak – pihak eksternal lainnya,” jelas Andri Kurniawan
Selanjutnya tambah Andri, persoalan loyalitas. Loyalitas di sini adalah loyalitas terhadap kinerja, karena Sekretaris Daerah di era desentralisasi politik atau otonomi daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menyukseskan otonomi daerah di masing-masing wilayah. Mereka dituntut bisa menjadi “sparing partner” kepala daerah.”,
“Ada tujuh isu atau permasalahan strategis yang dihadapi pemerintah, terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya
Lebih jauh Andri mengatakan, di antaranya pembangun integritas ASN pengaturan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), upaya Pemda dalam memenuhi prasyarat untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID), kebijakan pemerintah dalam mendorong birokrasi yang inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Selain itu meningkatkan peran Korpri dalam percepatan reformasi birokrasi dan contoh nyata dari pemda yang telah menerapkan kebijakan dalam mewujudkan clean governance dan good government,” tambahnhya
Sekda jelas Andri, sebagai pejabat yang berwenang dan menjadi leading administrasi pemerintahan, harus menjadi motor penggerak bagi ASN untuk memiliki tiga aspek. Yakni, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Sehingga mampu mendorong percepatan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya
Laporan : BANGSINFO