Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Untuk Tingkatkan PAD, Bapenda Karawang Sosialisasi Taat Pajak Restoran

6
×

Untuk Tingkatkan PAD, Bapenda Karawang Sosialisasi Taat Pajak Restoran

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG – SINFONEWS.com

“Pemkab Karawang terus berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) ,melalui perluasan  basis penerimaan,  peningkatan pengawasan,serta meningkatkan efisiensi administrasi”

banner 300x600

BADAN Pendapatan Daerah(Bapenda) Kabupaten Karawang terus melakukan gerakan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) .Salah satunya dengan menggelar sosialisasi pemahaman wajib pajak daerah untuk pajak restoran, di Hotel Brits Karawang.

Kegiatan sosialisasi dan peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah bagi wajib pajak daerah dihadiri ratusan wajib pajak restoran yang dibuka langsung Asisten Daerah 1 Karawang, H. Ahmad Hidayat.

Dalam sambutannya, H. Ahmad Hidayat mengatakan bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai betapa pentingnya kontribusi pajak restoran dalam pembangunan Kabupaten Karawang.

“Melalui sosialisasi ini untuk mengingatkan agar wajib pajak jadi taat pajak dan patuh bayar pajak,”katanya.

Dia juga menambahkan bahwa pemkab Karawang terus berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) ,melalui perluasan  basis penerimaan,  peningkatan pengawasan,serta meningkatkan efisiensi administrasi.

Berita Lainnya :  Pelaksanaan TMMD Ke 100 Semakin Kompak Dan Penuh Semangat Antara Anggota TNI Dan Masyarakat.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Bapenda, Ade Setiawan menyampaikan melalui sosialisasi ini kesadaran dan kepatutan masyarakat mengenai pembayaran pajak mesti ditingkatkan. ” Para wajib pajak perlu diberikan pembinaan ,dorongan dan wawasan mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan daerah, “ujarnya.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah .Pemerintah Kabupaten karawang melalui Bapenda mempunyai kewenangan mengelola 11 jenis pajak daerah.

“Dari 11 jenis pajak daerah diantara pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, PBB  perdesaan dan perkotaan dan BPHTB, “bebernya.

Sosialisasi wajib pajak ini juga menghadirkan beberapa pemateri seperti Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kepala Perdata dan Tata Usaha Negara Romdhani Yuliasari dan Bapenda melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Sahali Kartawijaya.

Berita Lainnya :  Eksistensi Media Online Di Karawang Mendapat Apresiasi Dandim 0604/KRW

Laporan : REDSINFO

banner 1000x300
banner 1000x300