Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Usai ke Kemendagri, Go-Karawang Berencana ke Ombusman Terkait Dugaan Pelanggaran Pengangkatan Sekda

45
×

Usai ke Kemendagri, Go-Karawang Berencana ke Ombusman Terkait Dugaan Pelanggaran Pengangkatan Sekda

Sebarkan artikel ini
Parpol Non Parlemen tergabung di Go Karawang@2024SINFONEWS.com
Parpol Non Parlemen tergabung di Go Karawang@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Langkah yang kita sudah lakukan (laporan ke Kemendagri) akan terus kita lanjutkan sampai menemukan titik keadilan dan Laporan akan berlanjut ke Ombusman, sampai mendapatkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Ramli, Ketua Exco Partai Buruh Karawang

 SINFONEWS.com, KARAWANG | LAPORAN dugaan pelanggaran mutasi dan rotasi jabatan, termasuk pengangangkatan Sekda yang dilakukan Bupati Karawang bakal berlanjut ke Ombusman.

Sebelumnya, persoalan mutasi dan rotasi jabatan ini dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Koalisi Go-Karawang, parpol non parlemen pendukung Acep-Gina yang terdiri dari Partai Buruh, PPP, PKN, dan Partai Hanura.

Karena selain dugaan pelanggaran mal administrasi, mutasi dan rotasi jabatan ini juga dianggap sebagai pelanggaran Pilkada yang dilakukan calon petahana. Sehingga persoalannya juga dilaporkan ke Bawaslu Karawang.

Dasarnya sendiri, Koalisi Go-Karawang mengacu pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

Berita Lainnya :  Pentas Rakyat Bekasi, Ketum IWO Indonesia Didaulat Jadi Ketua PUSAKA

“Setelah laporan ke Kemendagri, kami masih menganggap ada indikasi kejanggalan dalam proses tahapan mutasi rotasi dan pengangkatan sekda,” tutur Dedi Rustandi, Juru Bicara Koalisi Go-Karawang, Senin 16 September 2024.

“Persoalan ini sudah kita sepakati akan buat laporan ke Ombudsman. Dalam waktu dekat, dalam tempo sesingkat-singkatnya,” timpal Derus sapaan akarbnya

Disinggung mengenai pernyataan Ketua Bawaslu Karawang, Kusnadi yang menyatakan prores mutasi rotasi jabatan dan pengangkatan sekda tidak ada pelanggaran pilkada, karena alasan sudah ada ‘Surat Persetujuan’ dari Kemendagri, Derus menilai bahwa Bawaslu hanya menilai dari sisi administratif saja.

“Temen-temen Bawaslu hanya menilai secara administratif. Padahal ini adalah Lex Specialis Undang-undang yang mengatur,” kata Derus, Ketua DPC PPP Karawang.

Jubir Go-Karawang lainnya, Ramli menegaskan, setelah proses laporan ke Kemendagri, proses laporan ke Ombusman juga secepatnya dilakukan.

Berita Lainnya :  Ini Rangkaian Acara HUT Karawang ke-387, Sekda : Digelar Sederhana dan Terapkan Protokol Kesehatan

“Langkah yang kita sudah lakukan (laporan ke Kemendagri) akan terus kita lanjutkan sampai menemukan titik keadilan dan Laporan akan berlanjut ke Ombusman, sampai mendapatkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Ramli, Ketua Exco Partai Buruh Karawang.***

banner 1000x300
banner 1000x300