Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“PDI Perjuangan patuh dan taat pada hukum, dan tidak pernah mengusulkan baik penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden”
KARAWANG | SECARA fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat. Sebab Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali.
Gagasan penundaan Pemilu 2024 juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat, mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi.
Penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan public. Sebab jika usulan beberapa petinggi partai politik tersebut dibiarkan bisa memengaruhi keputusan politik sehingga menjadi polemik serta menjadi bola liar.