Pewarta : NINA SUSANTI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum yakni untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRRI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tambahnya
BANDUNG | PEMILU merupakan instrumen pelaksanaan demokrasi dan sebagai tolak ukur setiap negara yang menunjukkan sistem politik demokrasi hidup. Pemilu menjadi mekanisme penyeleksian dan pendelegasian daulat rakyat kepada orang atau partai politik. Hal itu diatur dalam UUD Negara Repubik Indonesia 1945 termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Repbulik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Hal tersebut disampaikan Hj. Vera Iriani, S.IP salah seorang Calon Legislatif yang maju melalui gerbong Partai Golkar Kabupaten Bandung.
Dikatakannya, dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka Pemilu berarti proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara.
“Pemilu tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat karena merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip Demokrasi yang pada prinsipnya setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik,” ujar Hj. Vera Irini saat bincang di kediamannya.
Menurutnya, Pemilihan Umum merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada keculinya” dan “setiap warga negara berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).
Sementara, dalam konteks Indonesia, pemilihan umum merupakan penafsiran normatif dari Pasal 22E UUD 1945. Nilai praksis Pasal 22E adalah realisasi nilai instrumental dalam suatu pengamalan yang bersifat nyata di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wujud dari nilai praksis dari 22E tersebut diwujudkan dalam Pemilihan Umum beserta aturan dan prinsipnya.
BACA JUGA : Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap PNS Karawang Dibekuk Polisi
“Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum yakni untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRRI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakan, Masyarakat dihimbau tidak menjadi golongan putih (Golput) di dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 yang akan datang. Hal tersebut sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam memilih calon pemimpin dan menyukseskan pesta demokrasi yang di gelar.
“Tanpa adanya partisipasi masyarakat, Pemilu yang digelar tidak akan tercapai secara maksimal bahkan bisa dikatakan gagal. Oleh karenanya gunakan hak pilih dengan sebaik mungkin,” tuturnya
Pemilu adalah sarana untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia, karena kesejahteraan akan terwujud bila adanya pembangunan, pembangunan akan bisa terlaksana bila adanya pemerintahan baik eksekutif maupun legeslatif, dan para eksekutif serta legeslatif dipilih langsung oleh Rakyat Indonesia melalui Pemilihan umum sehingga merupakan suatu kesatuan yang terpisahkan.
“Oleh karenanya mari gunakan hak pilih kita dengan sebaik mungkin,” pungkas Vera Iriani yang saat ini maju menjadi Calon anggota legeslatif dari Dapil 3 Kabupaten Bandung yang meliputi Kecamatqn Cilengkrang, Cimenyan, Cileunyi dan Bojongsoang. ***