Laporan : BANG SINFO I Editor : RYAN S KAHMAN
“Dikatakannya dalam Video berdurasi 28 detik itu “Ani akan menerangkan tentang Pancasila, Ini Garuda lambang negara Indonesia, Pancasila, Pancasila Sampah, ini Pancasila sampah”
SINFONEWS I KARAWANG – LINIMASA media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video seorang wanita yang melecehkan lambing negara Indonesia Burung Garuda
Ulah wanita ini kontan mengundang reaksi dan kecaman dari warganet. Bagaimana tidak, ulah wanita ini telah dinilai menciderai bangsa Indonesia dan melanggar hukum yang ada.
Video penghinaan danpelacehan lambing negara tersebut dibagikan oleh akun Instagram @njkusuma pada hari Sabtu (02/01)
Dikatakannya dalam Video berduras 28 detik itu “Ani akan menerangkan tentang Pancasila, Ini Garuda lambang negara Indonesia, Pancasila, Pancasila Sampah, ini Pancasila sampah, sambal menunjukan Buku
Dalam video viral tersebut, tampak seorang wanita yang tengah memperlihatkan buku Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganwgaraan
Dikatakannya dalam Video berduras 28 detik itu “Ani akan menerangkan tentang Pancasila, Ini Garuda lambang negara Indonesia, Pancasila, Pancasila Sampah, ini Pancasila sampah
Hingga artikel ini dibuat, video tersebut telah ditayangkan sebanyak 2.883 kali.
Video penghinaan dan pelecehan lambang negara Indonesia ini sontak viral dan mengundang kecaman dari warganet.
“Harusnya yg begini ini yg langsung disposal aja ….Coret dari NKRI,” ujar akun @ benyrizalindrajaya’s
“jgn ada materai lagi pak silahkan di ciduk.”timpal @ rinda4413
“kalo model kayak gini gampang di maafkan dengan alasan khilaf atau pernyataan dari pihak keluarga dengan alasan gangguan mental dan macam2…bisa2 yg lain bisa meniru…tolong bapak @divisihumaspolri ditindak dan jangan mau terima dengan alasan yg macam2,” kata @gajah_mada_surya_majapahit
“Jgn cuma minta maaf trs nangis2…beres deh,” ujar akun @frimbalim
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Aksi menghina lambang Negara Indonesia yang terekam dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Larangan Penggunaan Sebagaimana yang dituliskan dalam Bab IV Pasal 57 Undang-Undang tersebut, terdapat empat larangan penggunaan Lambang Negara yang perlu diketahui masyarakat.
Keempat larangan tersebut antara lain:
Setiap orang dilarang:
- mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
- menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
- menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini
Bagi masyarakat yang melanggar keempat larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:
Pasal 68
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
- Dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
- Dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Itu dia hukum pidana penghinaan terhadapa Lambang Negara Garuda Pancaso;a yang perlu diketahui masyarakat. Dengan mengetahui aturan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan Lambang Negara Indonesia Garuda Pancasila (***)