• Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 20, 2021
  • Home
  • International
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Kabar Desa
    • Sosial & Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
Sinfo News
Advertisement
  • Home
  • International
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Kabar Desa
    • Sosial & Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
Sinfo News
No Result
View All Result
Home Nasional

Viral, Aksi Seorang Wanita Hina Lambang Negara Indonesia Garuda Pancasila

Redaksi Sinfonews by Redaksi Sinfonews
3 Januari 2021
in Nasional
0
Penghinaan lambang Negara Garuda Pancasila @2020SINFONEWS.COM

Penghinaan lambang Negara Garuda Pancasila @2020SINFONEWS.COM

0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Bagikan Berita

Laporan : BANG SINFO   I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Dikatakannya dalam Video berdurasi 28 detik itu “Ani akan menerangkan tentang Pancasila, Ini Garuda lambang negara Indonesia, Pancasila, Pancasila Sampah, ini Pancasila sampah”

SINFONEWS  I  KARAWANG – LINIMASA media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video seorang wanita yang melecehkan lambing negara Indonesia Burung Garuda

Ulah wanita ini kontan mengundang reaksi dan kecaman dari warganet. Bagaimana tidak, ulah wanita ini telah dinilai menciderai bangsa Indonesia dan melanggar hukum yang ada.

Video penghinaan danpelacehan lambing negara tersebut dibagikan oleh akun Instagram @njkusuma pada hari Sabtu (02/01)

Dikatakannya dalam Video berduras 28 detik itu “Ani akan menerangkan tentang Pancasila, Ini Garuda lambang negara Indonesia, Pancasila, Pancasila Sampah, ini Pancasila sampah, sambal menunjukan Buku

Dalam video viral tersebut, tampak seorang wanita yang tengah memperlihatkan buku Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganwgaraan

Dikatakannya dalam Video berduras 28 detik itu “Ani akan menerangkan tentang Pancasila, Ini Garuda lambang negara Indonesia, Pancasila, Pancasila Sampah, ini Pancasila sampah

Hingga artikel ini dibuat, video tersebut telah ditayangkan sebanyak 2.883 kali.

Video penghinaan dan pelecehan lambang negara Indonesia ini sontak viral dan mengundang kecaman dari warganet.

“Harusnya yg begini ini yg langsung disposal aja ….Coret dari NKRI,” ujar akun @ benyrizalindrajaya’s

“jgn ada materai lagi pak silahkan di ciduk.”timpal @ rinda4413

“kalo model kayak gini gampang di maafkan dengan alasan khilaf atau pernyataan dari pihak keluarga dengan alasan gangguan mental dan macam2…bisa2 yg lain bisa meniru…tolong bapak @divisihumaspolri ditindak dan jangan mau terima dengan alasan yg macam2,” kata @gajah_mada_surya_majapahit

“Jgn cuma minta maaf trs nangis2…beres deh,” ujar akun @frimbalim

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda

paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Aksi menghina lambang Negara Indonesia yang terekam dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Larangan Penggunaan Sebagaimana yang dituliskan dalam Bab IV Pasal 57 Undang-Undang tersebut, terdapat empat larangan penggunaan Lambang Negara yang perlu diketahui masyarakat.

Keempat larangan tersebut antara lain:
Setiap orang dilarang:

  1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini

Bagi masyarakat yang melanggar keempat larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pasal 68

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 69

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

  1. Dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  2. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
  3. Dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Itu dia hukum pidana penghinaan terhadapa Lambang Negara Garuda Pancaso;a yang perlu diketahui masyarakat. Dengan mengetahui aturan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan Lambang Negara Indonesia Garuda Pancasila  (***)


Bagikan Berita
Tags: aksiGarida PancasilahinaLambang Negara IndonesiaseorangviralWanita
Previous Post

Pernyataan Sikap Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Next Post

Kelas Bahasa Korea di Perpusda Purwakarta

Redaksi Sinfonews

Redaksi Sinfonews

Next Post
Bale Panyawangan Indorama Nusantara @2020SINFONEWS.com

Kelas Bahasa Korea di Perpusda Purwakarta

Comment

Relaksasi Tahun 2020

https://youtu.be/5KZfwDEQO3U
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
dr. Fitra juru bicara tim gugus percepatan penanganan covid-19 Karawang

Wilayah Karawang Hampir 80 Persen  Sudah Terpapar Covid-19

26 April 2020
Wanita Cantik diketemukan Tewas Usai menceburkan diri di BTU I Citarum Utara Kiarapayung

Wanita Cantik diketemukan Tewas Usai menceburkan diri di BTU I Citarum Utara Kiarapayung

19 Agustus 2020
Di Karawang Rumah Makan Padang Terbakar, 1 Orang Tewas Terpanggang Api

Di Karawang Rumah Makan Padang Terbakar, 1 Orang Tewas Terpanggang Api

14 Agustus 2020
Kecelakaan Maut Pemotor Lepas Kendali, Listi Tewas Terlindas Bus Karyawan

Kecelakaan Maut Pemotor Lepas Kendali, Listi Tewas Terlindas Bus Karyawan

22 September 2020
PT Mega Auto Finance Karawang @2021SINFONEWS.com

Akan Dilanjut ke Proses Hukum, Gary Gagarin :  PT MAF Tidak Ada Itikad Baik

0
Sekapur Sirih Dari Redaksi

Sekapur Sirih Dari Redaksi

0
Mantapkan Koalisi, PDIP dan Golkar Jabar Gelar Pertemuan

Mantapkan Koalisi, PDIP dan Golkar Jabar Gelar Pertemuan

0
Karakter Budaya Masyarakat Perkuat Sektor Pariwisata

Karakter Budaya Masyarakat Perkuat Sektor Pariwisata

0
PT Mega Auto Finance Karawang @2021SINFONEWS.com

Akan Dilanjut ke Proses Hukum, Gary Gagarin :  PT MAF Tidak Ada Itikad Baik

19 Januari 2021
Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK @2021SINFONEWS.COM

Covid 19, dr. Fitra : Karawang Catat Rekor Baru, Penambahan 185 Terkonfirmasi Positif

19 Januari 2021
Wanita Tewas diatas sepeda motor @2021SINFONEWS.com

Hendak Bayar Air PDAM, Seorang Wanita Tewas Diatas Sepeda Motor di Pinggir Jalan Gegerkan Warga Karawang

19 Januari 2021
Aman Soleh (55) Penderita Stroke Yang Terlunta-lunta @2021SINFONEWS.com

Aman Soleh Sebatang Kara Penderita Stroke di Purwakarta Terlunta-lunta Butuh Perhatian Pemerintah Daerah

19 Januari 2021

Recent News

PT Mega Auto Finance Karawang @2021SINFONEWS.com

Akan Dilanjut ke Proses Hukum, Gary Gagarin :  PT MAF Tidak Ada Itikad Baik

19 Januari 2021
Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK @2021SINFONEWS.COM

Covid 19, dr. Fitra : Karawang Catat Rekor Baru, Penambahan 185 Terkonfirmasi Positif

19 Januari 2021
Wanita Tewas diatas sepeda motor @2021SINFONEWS.com

Hendak Bayar Air PDAM, Seorang Wanita Tewas Diatas Sepeda Motor di Pinggir Jalan Gegerkan Warga Karawang

19 Januari 2021
Aman Soleh (55) Penderita Stroke Yang Terlunta-lunta @2021SINFONEWS.com

Aman Soleh Sebatang Kara Penderita Stroke di Purwakarta Terlunta-lunta Butuh Perhatian Pemerintah Daerah

19 Januari 2021
Sinfo News

SINFONEWS.com menjadi portal berita berkembang yang memiliki beberapa kategori berita diantaranya politik, pemerintahan, hukum, kriminal metropolitan, gaya hidup, ekonomi, bisnis, otomotif, entertainment, komunitas, sport, kuliner, teknologi, orang pinggiran dan pendidikan

  • Contact
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Daftar Isi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

copyright@2017 www.sinfonews.com.All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • International
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Kabar Desa
    • Sosial & Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Olahraga
  • Otomotif

copyright@2017 www.sinfonews.com.All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Jangan Copas Boss,,Dosa!!