Laporan : BANG SINFO I Editor : NANDANG
“Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sudah mempertimbangkan hal ini. Pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),”
SINFONEWS I KARAWANG-WABAH virus Covid 19 atau corona benar – benar sedang meluluh lantahkan beberapa Negara di dunia. Tak hanya sendi – sendi perekonomian saja yang di buat kacau, beberapa agenda penting pun dapat di mungkinkan terkendala oleh wabah yang berasal dari China ini.
Di Indonesia sendiri, sudah lebih dari 1000 orang yang di nyatakan positif terinfeksi virus Covid 19. Sehingga hal ini di prediksi akan semakin membuat situasi semakin sulit. Begitu pun agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) serentak. Sehingga ada beberapa pihak yang meminta agar hajat politik 5 Tahunan tersebut di tunda atau di undur waktunya. Mengingat, wabah virus Covid 19 yang merupakan bencana Nasional ini belum dapat di pastikan kapan akan teratasi secara tuntas.
Seirama dengan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin. Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan mengungkapkan, tidak ada salahnya jika agenda Pilkada serentak Tahun 2020 yang akan di laksanakan September mendatang di tunda atau di undur waktunya.
BACA JUGA : KLB Covid-19, Secara Serentak PDI Perjuangan Karawang Lakukan Penyemprotan di Sejumlah Tempat
“Sekali pun itu agenda yang sudah di rencanakan sejak jauh – jauh hari. Baik fasilitas, regulasi, dan anggaran sudah ready semua. Tapi jika ada force majeure seperti sekarang ini, bisa di jadikan alasn kuat untuk menunda,” jelas Andri Kurniawan kepada SINFONEWS.com
Ditambahkannya, yang jadi persoalan kan sampai saat ini, Pemerintah belum dapat memastikan kapan dapat mengatasi force majeure virus Covid 19.
“Kalau sampai dengan waktunya wabah virus Covid 19 belum teratasi, bagaimana bisa melaksanakan Pilkada serentak. Lagi pula sangat beresiko untuk masyarakat,” ungkapnya
Menurut Andri, apa bila sampai Juni 2020 wabah virus Covid 19 belum teratasi, sebaiknya sepakati untuk di tunda saja dulu, dan dana hibah Pilkada yang sebelumnya di alokasikan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing – masing daerah yang akan melaksanakan Pilkada, lebih baik di reposisi dan di alokasikan untuk penanggulangan bencana.
“Toh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sudah mempertimbangkan hal ini. Pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” tambah Andri
Lalu ketika di tanya soal bagaimana dengan berakhirnya masa jabatan atau periodesasi para Kepala Daerah di Tahun 2020. Pemerhati yang sudah biasa menanggapi berbagai macam persoalan politik dan pemerintahan ini menegaskan, kan bisa di tunjuk Penjabat (Pj).
“Tidak perlu bingung untuk urusan itu, ada mekanismenya kok dalam mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah, yaitu dengan menunjuk Pj,” jawab Andri
Dirinya berharap, agar wabah Covid 19 yang sudah menjadi bencana Nasional ini segera berakhir dan dapat di atasi.
“Agar sendi – sendi perekonomian kembali pulih serta agenda – agenda penting Negara tidak terganggu,” tutupnya. (***)