Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Wahyu Anggara : Kredit Plus Langgar PMK No. 130/PMK 010/2012 Dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

26
×

Wahyu Anggara : Kredit Plus Langgar PMK No. 130/PMK 010/2012 Dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG – SinfoNews.Com

Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 tanggal 22 juni 2011 tentang pengamanan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia agaknya ‘dilecehkan’ oleh para leasing.

Sekitar 200 massa yang tergabung Ormas LMP Marcab Karawang mengepung Kantor  Kredit Plus di Grand Taruma Kab. Karawang. Mereka meminta lembaga yang bergerak di bidang pembiayaan keuangan itu untuk mematuhi kaidah dari Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, disamping itu  maraknya aksi pembegalan motor oleh pegawai perusahaan leasing Kredit Plus terhadap konsumennya sendiri.

“Kami Ormas LMP Marcab Karawang mengepung kantor leasing Kredit Plus menuntut keadilan atas kezoliman mereka membegal motor milik nasabahnya baik itu yang dibegal dijalan maupun dirumah,” ucap Wakil Ketua LMP Karawang, Ferry Alexi Dharmawan.

Padahal menurut Ferry, sudah jelas jelas Berdasarkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 tanggal 22 juni 2011 tentang pengamanan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia agaknya ‘dilecehkan’ oleh para leasing. Buktinya, banyak debt collector yang seringkali melakukan tindakan yang tak prosedural alias seenaknya sendiri.

Berita Lainnya :  Miris,..! Seorang Ayah di Purwakarta Cabuli Anak Sendiri

“Kalau situasi ini dibiarkan , maka bisa meresahkan masyarakat. Maka atas dasar itu Ormas LMP Karawang mengutuk keras perampasan oleh begal berkedok leasing yang dilakukan oleh Kredit Plus,” ujarnya.

Sementara itu menurut tim Advokat LMP Marcab Karawang, Wahyu Anggra Putra, SH mengatakan  jika konsumen nunggak membayar cicilan hingga beberapa bulan, biasanya leasing menurunkan debt collector untuk menagih konsumen agar membayar. Namun, dalam proses ini biasanya debt collector sudah tidak lagi menagih pembayaran hutang, tetapi berusaha mengambil kendaraan yang dibeli oleh konsumen. Tragisnya lagi, jika konsumen bisa membayar biasanya finance mengenakan biaya tambahan guna membayar debt collector tadi. Biaya tersebut biasanya disebut ganti biaya tarik, biaya pick up, pinalti atau istilah-istilah lain tergantung finance.

“Dalam melakukan kegiatannya debt collector sering bertindak seperti preman agar konsumen membayar ataupun menyerahkan kendaraannya, seperti merampas, menteror, merusak, memaki ataupun cara-cara premanisme lainnya,” jelas Advokat yang hobby balapan mobil ini.

Berita Lainnya :  Tinjau Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan dan Pengamanan Optimal di Perayaan Natal dan Tahun Baru

Maka kami ujar Wahyu akan melakukan advokasi  warga bernama Tri Purwari yang juga motornya dibegal oleh Kredit Plus dirumahnya.

“Ibu Tri menjadi korban keberingasan pegawai Kredit Plus dengan melakukan pembegalan motornya dirumah,” ucapnya.

Wahyupun sependapat dengan Wakil Ketua LMP Marcab Karawang Ferry Alexi Dharmawan, dirinya dan jajaran LMP Karawang akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan Kepala Cabang Kredit Plus Karawang ke Polres.

“Kami menyatakan akan laporkan Kepala Cabang Kredit Plus yang melakukan pembiaran dan menandatangani  SK penarikan motor,” pungkasnya. #BangSinfo

banner 1000x300
banner 1000x300