KARAWANG, SINFONEWS.Com
“Kita tunggu juknisnya dulu, namun kelurahan bisa siapkan daftar usulan pembangunan program sesuai musrenkel ” Ujar Bambang
JELANG hari Pemilihan Presiden tanggal 17 April 2019 bulan depan,pemerintahan Jokowi-Kalla gencar membuat sejumlah program dadakan yang kiranya akan membuat masyarakat bersimpati, satu diantaranya program alokasi dana kelurahan(ADK) yang rencananya bakal digulirkan kepada setiap kelurahan di tanah air dengan besaran angka 352 juta rupiah untuk setiap kelurahan penerima manfaat.
Namun, rencana kerja Mendagri yang awalnya menyebut ADK ini bakalan diterima oleh setiap kelurahan guna percepatan pembangunan wilayahnya di awal Februari tahun 2019 ini, ternyata masih terkendala oleh menu program kegiatan pengorganisasiannya, hingga masih menunggu terbitnya Permendagri.
Menjawab soal ini, pimpinan DPPKAD Kabupaten Karawang Hadis Herdiana ,SH,MM melalui Sekretarisnya Bambang berujar, menyoal ini, fihaknya masih menunggu payung hukum yang pasti dari pemerintah pusat.
“Camat nantinya selaku Pemegang Anggaran (PA) dan Lurah menjadi Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) namun siapa yang nanti harus bikin SPJ, semua masih multi tafsir, terkait program swa kelola yang dikatakan tidak usah mengacu kepada Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, kata Bambang.
“Kita tunggu juknisnya dulu, namun kelurahan bisa siapkan daftar usulan pembangunan program sesuai musrenkel ” lanjut Bambang kemudian memungkas pernyataannya.
Laporan : PRISINFO