KARAWANG – SinfoNews.com
Demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, hingga Kamis siang tanggal 2 Agustus 2018 Dishub Karawang masih memberi layanan uji kir kendaraan bermotor terhadap warga.
Tidak lolosnya penilaian hasil verifikasi lapangan pada unit pelaksana kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Karawang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tanggal 13 Desember 2017 silam sesuai Sprint tugas Dirjen perhubungan darat nomor KP.004/104/16/DJPD/2017 tanggal 26 Oktober 2017, meloloskan surat nomor AJ.402/18/6/DRJD/2018 tanggal 3 Juli 2018 ditandatangani Drs.Budi Setiyadi ,SH,MSi yang memerintahkan Kadishub setempat membenahi sejumlah aspek teknis dan aspek administrasi, dalam penyelenggaraan unit berkala kendaraan bermotor diwilayahnya.
Melalui surat itu pula diuraikan, Kadishub Kabupaten Karawang agar mengalihkan proses pengujian berkala kendaraan bermotor diwilayahnya ke unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor terdekat ( dishub Bogor kota) yang terakreditasi dan mengumumkannya kepada masyarakat.
Hasil verifikasi Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI tanggal 13 Desember 2017 mencatat, terjadi sejumlah kekurangan aspek tekhnis pada UPT pengujian dishub Kabupaten Karawang, diantaranya, selain belum dimilikinya alat uji speedometer dan pengukur dimensi, dishub Karawang juga belum memiliki alat uji terkalibrasi serta minusnya kompetensi penguji kendaraan bermotor.
Sementara dibidang administrasi, verifikator dirjen perhubungan darat Kementerian Perhubungan mencatat, dishub Karawang belum memiliki moto,visi dan visi, belum memiliki komitmen waktu pelayanan, belum memiliki SOP pengujian kendaraan bermotor, belum memiliki media informasi ,dan belum melaksanakan pelaporan ke dirjen perhubungan darat.
Kementrian Perhubungan menyebut, guna perolehan akreditasi, setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya, selain lokasi, kompetensi penguji kendaraan bermotor, standar fasilitas prasarana dan peralatan pengujian kendaraan bermotor, keakurasian peralatan pengujian kendaraan bermotor( kalibrasi), sistem dan tata cara pengujian juga sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor.
Verifikasi ini dilakukan Dirjen Hubdar kementerian perhubungan RI, mengacu amanat Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, sebagaimana pasal 161 ayat 1 yang menyebut, setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, harus diakreditasi oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Juga peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1471/ AJ.402/DRJD/2017 Tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Terkait ini, Kadishub Kabupaten Karawang Arif Bijaksana Maryugo berujar, kendatipun pihaknya telah terima surat Dirjen Hubdar Kemenhub RI, namun demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, hingga Kamis siang tanggal 2 Agustus 2018 instansinya masih memberi layanan uji kir kendaraan bermotor terhadap warga.
Kepada SinfoNews.com Kadishub Karawang menyebut, berdasar hasil rapat para kadishub se-Indonesia dengan direktur prasarana Kemenhub di Hotel Sahira Butik Bogor Kota. Rabu siang (03/08) , disepakati, bagi unit pengujian yang belum lulus akreditasi, masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangannya, dengan menyampaikan rencana tindak lanjut perbaikan yang disetujui Bupati/walikota setempat kepada Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan,katanya.
“Karenanya, selama masa perbaikan, UPT Pengujian Dishub Karawang masih tetap melaksanakan pelayanan pengujian untuk masyarakat,”pungkas Arif kepada SinfoNews.Com ,Rabu sore (03/08).
Laporan : PriSinfo