“Rakor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN membahas revisi RTRW, termasuk alih fungsi lahan, dengan tujuan menjaga keseimbangan pembangunan dan lingkungan”
TANJUNGBALAI (SINFONEWS)-Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, bersama Ketua DPRD Tengku Eswin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Rakor ini secara khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungbalai.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, memimpin langsung rapat tersebut. Tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kota Tanjungbalai turut hadir dalam kesempatan ini. Tim tersebut terdiri atas Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tajul Abrar, Kepala Bappeda Zul Abdiman, Kepala Dinas PUTR Tety Juliany Siregar, Kabag Hukum Herman Gultom, Kepala PMPTSP Usni Syahzuddin Sinaga, Plh. Kadis Kominfo Heri Antoni, serta Plh. Kadishub Elvandia.
Pentingnya Sinergi Lintas Sektor
Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin Salim menekankan pentingnya sinergi lintas sektor saat menyusun dokumen RTRW dan RDTR. Ia menjelaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar syarat administratif. “Ini juga peta jalan pembangunan Kota Tanjungbalai ke depan. Oleh karena itu, kolaborasi dan komitmen semua pihak sangat kami perlukan,” ungkapnya.
Rakor ini bertujuan memastikan rencana tata ruang daerah selaras dengan kebijakan pusat. Selain itu, rapat ini juga berkontribusi mendukung pembangunan berkelanjutan dan berbasis potensi lokal. Pemerintah Kota Tanjungbalibali menunjukkan keseriusan dalam proses perencanaan tata ruang yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, legal, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungbalai secara berkelanjutan.
Wali Kota juga menegaskan komitmen kuatnya. Ia ingin memastikan RTRW yang tersusun akan mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Di samping itu, dokumen ini juga harus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Apresiasi dan Tantangan Revisi RTRW
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Suyus Windayana, mengapresiasi penyusunan dokumen Raperda RTRW Kota Tanjungbalai yang merupakan revisi dari Perda RTRW periode sebelumnya.
Menurut Suyus, revisi RTRW bagi Pemerintah Daerah adalah hal wajar. Pemerintah Daerah melakukannya untuk mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan daerah. Namun demikian, revisi ini harus mempertimbangkan aspek pembangunan berkelanjutan dan tidak boleh merugikan kepentingan jangka panjang daerah.
Pada sesi diskusi teknis, Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan beberapa perubahan dan alih fungsi lahan yang perlu mereka sesuaikan dengan dinamika kebutuhan lokal dan kondisi Kota Tanjungbalai saat ini. Sebagai contoh, terdapat alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman. Hal ini akan mereka kaji dan sepakati solusinya. Ini bertujuan menjaga keseimbangan sektor pembangunan di Kota Tanjungbalai.
Perubahan RTRW dari lahan pertanian menjadi permukiman memerlukan analisis cermat dan kajian mendalam. Analisis ini mencakup dampak sosial, ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan. Partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, sangat penting dalam proses pengambilan keputusan terkait perubahan ini.
Rapat ini juga berlangsung secara daring melalui video conference. Dinas PUTR memfasilitasinya, dan OPD terkait di lingkungan Pemko Tanjungbalai turut serta.