Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Warga Dayeuhluhur Tempuran Keluhkan Pungutan di Program PTSL

12
×

Warga Dayeuhluhur Tempuran Keluhkan Pungutan di Program PTSL

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

Penulis : PIMRED SINFO  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Saya Sapin Kepala Desa Dayeuhluhur tidak takut pada siapapun. Silahkan mau di tulis atau di laporkan ke mana pun,” tandasnya.

KARAWANG-MEMPEROLEH kepastian hukum, itulah yang sedang digalakan Pemerintah Pusat dalam rangka memberikan kepastian hukum tentang hak milik tanah.

banner 325x300

Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah mengupayakan pada tahun 2025 semua tanah di Indonesia bersertifkat. Sesuai nawacita bahwa pembangunan dimulai dari desa (Pinggiran).

Program Pemerintah Pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Badan Pertanahan Nasional diperuntukkan kepada masyarakat secara gratis.

Sejumlah warga Desa Dayeuhluhur Kecamatan tempuran masih bertanya-tanya terkait dengan biaya yang dibebankan untuk pengurusan sertifikasi tanah gratis yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, masyarakat ada yang dikenakan biaya hingga Rp 600 ribu untuk tanah darat, dan tanah swash sebesar Rp. 2.224.000 per satu buku sertifikatnya. Padahal, PTSL merupakan program percepatan pelaksanaan program pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

ED warga masyarakat Rt. 14 Rw 07 Dusun Bendungan Desa Dayeuhluhur mengeluh dengan biaya pembutan sertfikat tanah ini, pada hal pemerintah sudah meringankan biaya terkait pembuatan sertifikat tanah ini.

“Saya di pungut biaya pembutan sertifikat tanah satu bidang tanah darat mencapai Rp 600.000.

(enam ratus rubu rupiah) oleh salah satu stap  ( YD ) Desa Dayeuhluhur dan dirinya  memberikan semua Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ). Kalau biaya tersebut tidak di lunasi maka surat undangan untuk pengambilan sertipikat akan di tahan pihak desa .( panitia PTSL ),” ujar ED kepada SINFONEWS.COM, Jumat (17/01)

Di tempat terpisah Kacing warga RT 24 Dusun Kendayakan membenarkan tentang biaya pembuatan sertipikat tanah yang cukup membebankan kami.

“Saya punya dua bidang tanah darat untuk pembuatan sertifikat tanah di mintai uang sebesar Rp.1600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah ) dan baru saya bayar Rp.800.000.(delapan ratus ribu rupiah),”ungkapnya.

Sementara itu, Eki Aladim selaku Sekertaris Desa Dayeuhluhur ( Sekdes ),dan juga sebagai ketua panitia PTSL, saat dikonfirmasi mengatakan sesuai dengan hasil rapat dengan warga masyrakat dan lembaga BPD.( Badan pengawas Desa ).untuk biaya pembuatan sertipikat tanah sesuai SKP.tiga mentri.yaitu kisaran Rp.150.000.( seratus lima puluh ribu rupiah ).

“Kalaupun ada yang memungut uang lebih dari pada yang di tentukan saya akan tegur  dan akan mengadakan rapat kembali,” tutur nya.

Kepala desa Dayeuhluhur Sapin ketika di hubungi melalui via telpon terkait keluhan warga mengenai biaya pembuatan sertfikat tanah dengan nada sedikit arogan mengatakan, tidak siapapun, silahkan mau di tulis atau dilaporkan kemnapun.

“Saya Sapin Kepala Desa Dayeuhluhur tidak takut pada siapapun. Silahkan mau di tulis atau di laporkan ke mana pun,” tandasnya.

Kepada pemerintah intansi terkait agar melakukan kroscek kelapangan.dan menindak tegas terhadap oknum perngakat desa yang di duga melakukan pungutan liar ( pungli ) terhadap warga masyarakat desa Dayeuhluhur yang di keluhkan warga  masyarakat.dalam pembuatan sertifikat tanah.(***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *