Pewarta : OTONG | Editor : RYAN S KAHMAN
“Kami juga sangat menyesalkan perbuatan staf kami. Pada dasarnya kami selaku Kepala Desa tidak pernah mengintruksikan seperti itu,” ujar Anton
KARAWANG | DI INDONESIA , kasus sengketa tanah dan sengketa tanah kerap terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2018.
Program gratis ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan berlangsung hingga tahun 2025.
PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui Kementerian ATR/BPN, diluncurkan Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Melalui program PTSL, masyarakat merasa terbantu tidak ada lagi sengketa atau keseteruan dalam kepemilikan lahan, tapi beda hal nya yang terjadi di Desa Kertamulya Kecamatan Pedes kabupaten Karawang,
Di tahun 2022 untuk Desa Kertamulya mendapatkan kuota sebanyak kurang lebih kisaran 1100 (Seribu Seratus) bidang tanah, terdiri dari tanah darat dan tanah sawah.
Namun, belakangan masyarakat mengeluh karena adanya dugaan pungutan biaya yang cukup besar mencapai jutaan Rupiah,
Hj. Arifah, menyatakan bahwa saat ini dirinya sedang melakukan pelengkapan berkas. Di antaranya, KTP, KSK, bukti kepemilikan SPPT PBB, dan surat pernyataan. Dia baru diinformasikan perangkat desa bernama TM bahwa pengurusan PTSL tersebut dikenai biaya Rp. 15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah ).
Dikatakannya, pada awalnya kami memohon kepada salah satu staf pemerintah desa inisial YD. agar di buatkan sertifikat 1 bidang tanah sawah seluas setengah hektar yang di daftarkan dalam program PTSL dan kami di kenakan biaya, pertama diminta 25 juta rupiah, lalu turun menjadi 15 juta rupiah.
BACA JUGA : Pasar Desa dan Terminal Akan Dibangun, Kades Cipeundeuy : Menunggu Investor
“Dan itu sudah kami bayar tunai 15 juta ,dengan dalih banyak yang harus di urus dengan terpaksa kami menurutinya walaupun biaya tersebut sangat mencekik,” ucap nya,
Di tempat yang sama, Kepala Desa Kertamulya
Anton membenarkan adanya pungutan untuk biaya PTSL mencapai 15 juta, adapun yang meminta biaya tersebut adalah salah staf di desa kami yaitu YD
Akan tetapi jelas Kades Kertamulya, biaya yang di minta sama staf kami sebesar 15 juta tanpa memberikan informasi kepada saya selaku Kepala Desa.
“Kami juga sangat menyesalkan perbuatan staf kami. Pada dasarnya kami selaku Kepala Desa tidak pernah mengintruksikan seperti itu,” ujar Anton
“Coba nanti akan kami panggil staf kami,sampai di mana pertanggungjawabannya, agar secepatnya biaya sebesar 15 juta, akan segera di kembalikan,” sakbungnya.
Sementara itu oknum staf Pemdes Kertamulya YD saat awak media maupun pemohon sertifikat program PTSL menghubungib melalui sambungan telponnya tidak aktip,
Dan saat mendatangi kediaman YD, menurut keterangan keluarga, YD sudah lama tidak pulang ke rumah. ***