KARAWANG, SINFOnews.com
“Bahkan Kepala Desa tersebut sudah mengantongi sejumlah uang sebagai kompensasi diijinkan nya jalan digunakan pengusaha dengan truk truk beratnya”
JALAN Kabupaten/Kota, jalan yang menghubungkan antar kelurahan/desa, dimana kewenangannya ada di Pemerintahan Daerah, dan pembangunan serta perbaikannya menggunakan APBD.
Seperti Halnya Jalan yang melewati Desa Mulyasejati ke Kutandingan, yang juga merupakan Jalan yang menghubungkan antar kawasan atau pemukiman.
Jalan Mulyasejati merupakan Jalan yang termasuk golongan Jalan Kelas III C, dimana merupakan Jalan lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 900mm, dan berat maksimalnya 8 ton.
Terkait hal tersebut diatas, pantauan SINFOnews.com akhir akhir ini banyak kendaraan berat melewati jalan tersebut.
Sementara itu Warga Mulyasejati, khususnya Dusun I sampai dengan Dusun VI keberatan kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas truk dan angkutan berat
“Warga tidak mau jalan rusak dilewati truk-truk dengan muatan berat tiap hari jadi rawan ambrol,” kata salah seorang warga.
Masih menurut keterangan warga, munculnya truk truk bermuatan berat di jalan Mulyasejati diduga seijin dari Oknum Kepala Desa yang telah memberikan ijin jalan untuk dikontrak ke pihak perusahaan.
“Warga punya banyak sekali aspirasi tetapi sepertinya pemerintah desa tidak merespons. Warga itu maunya diajak berembuk. Namun, sebelum bermusyawarah dengan warga, pemdes telah lebih dulu mengizinkan truk-truk muatan berat itu melintasi jalan desa di kampung kami,” papar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada SINFOnews.com.Sabtu (29/12)
Ditambahkannya, kepala desa telah mendahului memberikan ijin sebelum diadakan rembukan. Bahkan Kepala Desa tersebut sudah mengantongi sejumlah uang sebagai kompensasi diijinkan nya jalan digunakan pengusaha dengan truk truk beratnya.
Warga berharap kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti oknum Kepala Desa tersebut. Pasalnya sudah terjadi Kontraktual jalan terhadap perusahaan
“Penegak hukum harus segera menindak lanjuti oknum kepala desa. Pasalnya oknum kepala desa menyalahgunakan wewenangnya,” ungkapnya.
Seperti kita ketahui jelasnya, bahwa jalan tersebut adalah jalan yang dibangun atau diperbaiki dibiayain oleh Pemda melalui APBD
Warga sempat mendatangi dan mempertanyakan kepada Kepala Desa terkait tidak ada kejelasan kompensasi terhadap warga. Namun Kepala Desa tidak memberikan kejelasan yang pasti.
“Jika tuntutan tidak dipenuhi warga mengancam akan terus memblokir akses jalan yang biasa dilewati kendaraan berat dan akan melaporkan pihak oknum kepala desa yang di duga menyalah gunakan wewenangnya,” pungkasnya.
Laporan : BANGSINFO