Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Wartawan Diusir Saat Liputan, Oknum Keamanan Hotel Langgar UUD No.40/1999

11
×

Wartawan Diusir Saat Liputan, Oknum Keamanan Hotel Langgar UUD No.40/1999

Sebarkan artikel ini
Wartawan Korban Pengusiran oknum Kemananan Hotel@2023SINFONEWS.com
Wartawan Korban Pengusiran oknum Kemananan Hotel@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Salah satu korban pengusiran Pihak Hotel, Sumantri yang merupakan wartawan Media Online Beranda Peristiwa News mengungkapkan, pihaknya kecewa dengan tindakan yang dilakukan pihak hotel tersebut”

KARAWANG | INSIDEN pengusiran wartawan dilakukan pihak  Hotel Berbintang 4 di Pusat Kota Karawang. Puluhan awak media yang hendak meliput kegiatan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karawang itu diduga diusir Pihak Hotel melalui Keamanan Hotel.

Di era keterbukaan informasi, para wartawan merasa tugas-tugas jurnalistiknya dikebiri, sehingga melaporkan insiden tersebut dengan dugaan melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, yakni menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik.

Salah satu korban pengusiran Pihak Hotel, Sumantri yang merupakan wartawan Media Online Beranda Peristiwa News mengungkapkan, pihaknya kecewa dengan tindakan yang dilakukan pihak hotel tersebut.

“Saya merasa kecewa terhadap pihak hotel yang cenderung melepas tanggungjawab, padahal setiap yang bekerja di hotel merupakan tanggung jawab hotel tersebut, karena petugas keamanan hanya menjalankan perintah,” ujarnya dengan nada kecewa, Jum’at 20 September 2023.

Berita Lainnya :  Urus STNK Ngaret, Kredit Plus Langgar KUHPerdata Wajib Ganti Kerugian

Sumantri menambahkan, atas dasar tersebut ia bersama sahabat-sahabat media yang tersakiti lainnya sepakat membuka Laporan Polisi (LP) atas tindakan yang dilakukan salah satu Hotel Bintang 4 yang berada di Pusat Kota Karawang tersebut.

BACA JUGA : Proyek Peningkatan Jalan Turi-Kalenkalong Diduga Menggunakan Besi Korosi, PA Dan PPK Kena Dampak Akibat PPTK Tak Teliti

“Kita sepakat melaporkan atas dugaan tersebut kepada pihak Polres Karawang dengan LP: STTLP/B/1446/IX/2023/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDAJAWABARAT tertanggal 21 September 2023. Agar terang benderang siapa yang memberikan perintah kepada petugas keamanan hotel tersebut,” tandasnya.

Sementara, pernyataan Pihak Security bahwa hal itu dilakukan hanya menjalankan perintah atasan.

“Kami hanya menjalankan perintah atasan dan panitia,” ungkap Securi Hotel yang tidak mau menyebutkan namanya usai kejadian.

Untuk diketahui Petugas keamanan Hotel tersebut melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berita Lainnya :  Polwan Bagi-bagi Air Mineral pada Demonstran, saat Buruh Gelar Aksi Demo

Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi UU nomor 40 tentang Pers, jika menghalangi sebagai mana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang Pers.

Kemudian dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.***

banner 1000x300
banner 1000x300