KARAWANG – SinfoNews.com
Izin lingkungan saja tidak ada. Karena Kepala Desa Amansari mengclaim, tidak pernah di minta untuk mengurus izin lingkungan
Wahana wisata Hud – Hud Rengasdengklok, yang berlokasi di lingkungan Ponpes Albagdadi, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, banyak yang menduga belum memilikk izin wisata dan izin lingkungan, sehingga banyak pihak yang meminta, agar tempat wisata tersebut di hentikan segala macam bentuk kegiatannya.
Hal demikian di perkuat oleh statement Kepala Desa Amansari, yang mengatakan belum pernah merasa mengurus izin lingkungan dari pengelola tempat wisata Hud – Hud. Begitu pun dengan pihak Kecamatan Rengasdengklok.
“Membuka lahan usaha apa pun merupakan hak setiap orang, selama tidak melanggar aturan, dan norma sosial. Apa lagi kalau sampai memberikan dampak positif serta manfaat bagi banyak pihak,” jelas Pemerhati Politik dan Pemerintahan Andri Kurniawan kepada SinfoNews.com. Selasa (31/07)
Disamping itu jelas Andri, apalagi dapat menyerap tenaga kerja. Maka secara otomatis, sudah membantu mengurangi angka pengangguran bagi masyarakat. Namun, bukan berarti mengabaikan, apa lagi sampai menabrak ketentuan sebagaimana yang di atur oleh aturan
Terkait ramainya soal informasi tempat wisata buatan Hud – Hud yang berlokasi di Rengasdengklok, bahwasanya belum memiliki izin. Dirinya amat sangat menyayangkan sekali, dari sisi investasi dan serapan tenaga kerja, saya kira dapat memberikan efek positif bagi masyarakat, karena tentunya dapat menyerap tenaga kerja di lingkungan setempat. Begitu pun dari aspek investasi, pastinya dapat memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
“Tapi persoalannya, beredar kabar dan di perkuat dengan statement Kepala Desa setempat. Bahwa lokasi wisata buatan Hud – Hud tidak memiliki izin apa pun,” ujarnya.
Bahkan tambah Andri, untuk izin lingkungan saja tidak ada. Karena Kepala Desa Amansari mengclaim, tidak pernah di minta untuk mengurus izin lingkungan.
Oleh sebab itu, saya meminta Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Wasdal DPMPTSP) dan Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Gakda Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Agar segera meninjau lokasi tersebut. Apa bila memang tidak ada izinnya.
“Saya mendesak agar Pemkab Karawang melalui Wasdal DPMPTSP dan Gakda Satpol PP bertindak tegas, dengan menutup tempat wisata itu,” tegas Andri Kurniawan.
Laporan : BangSinfo