“Sungai Citarum di Karawang tiba-tiba berubah biru, membuat warga heboh. DLH Karawang bergegas mengidentifikasi PT Pindo Deli 1 sebagai sumber limbah berwarna itu. DLH meminta pabrik menghentikan pembuangan dan melaporkan kasus ini ke DLH Provinsi Jawa Barat”
KARAWANG (SINFONEWS) – Warga Karawang heboh pada Sabtu, 21 Juni 2025, ketika air Sungai Citarum tiba-tiba berubah biru. Fenomena tak biasa ini langsung menyebar viral di media sosial, memicu kekhawatiran serius akan dampak lingkungan.
Menanggapi keresahan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang bergegas menerjunkan tim Patroli Sungai ke lokasi. Investigasi awal menunjuk PT Pindo Deli 1, sebuah pabrik besar di tepi sungai, sebagai sumber utama perubahan warna air.
Produksi Kertas Biru: IPAL Belum Optimal Tangani Pigmen Warna
DLH Karawang dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa PT Pindo Deli 1 saat itu tengah memproduksi kertas berwarna biru. Proses produksi tersebut menghasilkan limbah yang kemudian dialirkan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan. Sayangnya, sistem pengolahan limbah tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan pigmen warna biru dari air buangan.
“Limbah itu memang sudah melewati IPAL, namun pigmennya belum terurai sempurna, sehingga saat terbuang masih menyisakan warna biru,” jelas Kepala DLH Karawang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi.
Pihak PT Pindo Deli 1 segera mengakui kesalahan ini. Mereka langsung mengambil tindakan darurat dengan menampung sementara seluruh air limbah berwarna biru di kolam penampungan khusus. Perusahaan juga mengklaim telah menambahkan proses penggunaan decoloring agent untuk menghilangkan warna sebelum mereka melepas kembali air ke sungai.
Pengawasan Provinsi Dimulai, Sinergi Antisipasi Pencemaran
DLH Kabupaten Karawang menjamin bahwa untuk sementara waktu, mereka tidak akan membuang lagi limbah berwarna biru ke Sungai Citarum. “Kami menjamin pengawasan ketat terus berjalan, dan kami telah meminta perusahaan menghentikan sementara pembuangan sampai warna limbah benar-benar hilang,” tegas Kepala DLH.
Selanjutnya, DLH Karawang telah meneruskan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Mereka mengambil langkah ini karena perizinan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
DLH Provinsi Jawa Barat telah menjadwalkan verifikasi lapangan (verlap) ke PT Pindo Deli 1 pada Minggu, 22 Juni 2025. Proses ini akan berlangsung bersama DLH Karawang untuk memastikan insiden serupa tidak terulang dan memastikan langkah pemulihan sungai segera berjalan.
Insiden ini menjadi pengingat serius bagi semua pelaku industri di sepanjang Sungai Citarum. Mereka harus lebih bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan. Pemerintah daerah menekankan akan terus mengawasi secara ketat setiap aktivitas industri yang berpotensi mencemari lingkungan vital ini.