Pewarta : SAHRUDIN KAMBUNGU | Editor : RYAN S KAHMAN
“Saya harap Kapolda Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, untuk segera melakukan pencarian pelaku dan motif membacok terhadap korban. Hal ini merupakan kekerasan terhadap wartawan, dalang dan penyebabnya harus diusut tuntas oleh petugas kepolisian,” harap Tutun Suaib
GORONTALO | AKSI brutal premanisme baru-baru ini, yang dialami oleh salah satu pimpinan redaksi media online di Gorontalo, Jefry Rumampuk, menuai kecaman bahkan kutukan dari berbagai kalangan
Tindakan kriminalitas seperti ini, harus ada campur tangan pemerintah dan stakeholder yang ada. Bahkan, hal ini menjadi pekerjaan besar bagi pihak kepolisian, mengingat saat ini telah ada instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tentang pemberantasan premanisme.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (26/06) di Kota Gorontalo. Pimpinan Redaksi media online Butota.id. Nyaris kehilangan tangannya, akibat dibacok oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
BACA JUGA :
Berikan Rasa Aman, Polres Majalengka Polda Jabar Terus Tingkatkan Operasi Premanisme Dan Pungli
Kejadian ini pun sontak viral di hampir seluruh media pemberitaan di Gorontalo, serta menggegerkan dan menjadi momok bagi para Jurnalis Gorontalo. Tidak sedikit pihak-pihak yang menyorot tajam, dan mengecam aksi brutal yang tak berperikemanusiaan tersebut.
Ketua YLBHIG (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo) Kabupten Gorontalo Utara, Tutun Suaib, SH mengutuk aksi brutal premanisme terhadap wartawan itu. Ia juga meminta polisi mengusut tuntas kasus itu, apakah ada motif terkait tugas korban sebagai jurnalis, atau hanya karena persolan pribadi.
“Saya jelas mengutuk tindakan kriminal kepada Jurnalis, polisi segera mencari menemukan dan mengusut pembacokan ini, apakah ada motif terkait tugas jurnalis atau urusan pribadi,” ungkap Tutun Suaib singkat, Sabtu (26/06).
Pihaknya, berharap Kapolda Gorontalo untuk segera menangkap pelaku, dan mengungkap motif dari kasus tersebut.
“Saya harap Kapolda Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, untuk segera melakukan pencarian pelaku dan motif membacok terhadap korban. Hal ini merupakan kekerasan terhadap wartawan, dalang dan penyebabnya harus diusut tuntas oleh petugas kepolisian,” harap Tutun Suaib.
Ia menambahkan, wartawan dalam melaksanakan profesinya, secara konstitusi mendapatkan perlindungan hukum. Sesuai yang diamanatkan, pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Dimana dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, apalagi jadi korban pembacokan ,” pungkasnya. ***