Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Yosep terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

25
×

Yosep terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polda Jabar Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang@2023SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polda Jabar Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

BANDUNG, SINFONEWS.COM | TERSANGKA kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021 lalu Yosep Hidayah,

 terancam hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 tahun penjara. Yosep dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.

“Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Rabu, 6 Desember 2023.

Dikatakan Ibrahim, berdasarkan hasil penyidikan, menurut Ibrahim terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan. Oleh karena itu, memenuhi unsur pasal 340.

“Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup,” kata dia.

Berita Lainnya :  Diduga Korban Pembunuhan, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Ada Beberapa Luka Ditubuhnya

Ibrahim juga memaparkan terdapat 5 orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Selain itu, kata dia, motif pembunuhan ibu dan anak tersebut diduga karena permasalahan uang. Ibrahim mengatakan Yosep Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan tersangka.

“Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban) jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka,” katanya didampingi Dir Reskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan pada Rabu, 6 Desember 2023.

Diketahui, kata Ibrahim, pelaku Yosep Hidayah menghabisi korban menggunakan golok dan stik golf yang diambil M Ramdanu di dapur. M Ramdanu diperintah Yosep Hidayah untuk mengambil alat-alat tersebut.

BACA JUGA : Pj. Bupati Evaluasi KKN Tematik GRMD

Sedangkan Mimin memandikan korban. Setelah itu, kedua korban diangkat keempat tersangka dan dibawa ke dalam mobil Alphard. Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Di lain hal Ibrahim pun memastikan total ada tiga anggota polisi yang telah menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang.

Berita Lainnya :  Akibat Molornya Hasil Audit BPKP, Kejari Karawang Belum Bisa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Ketiganya dinilai telah melanggar kode etik dan dikenakan sanksi disiplin. Ketiganya masuk ke dalam TKP pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur. Kesalahan prosedur itulah yang akhirnya menghambat penyelidikan hingga memakan waktu hingga dua tahun. “Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik,” katanya.

Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek. Tak disebut secara rinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.

“Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan,” ucap dia.

“Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar,” ujar dia.***

banner 1000x300
banner 1000x300