Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Yudi Yudiawan Dilantik Duduki Jabatan Baru Kadisparbud Kabupaten Karawang

24
×

Yudi Yudiawan Dilantik Duduki Jabatan Baru Kadisparbud Kabupaten Karawang

Sebarkan artikel ini
Suasan Pelantikan Kadisparbud Karawang @ 2020 SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Berdasarkan persetujuan Mendagri tersebut, yang bersangkutan dialih tugaskan ke Jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 2778/BKPSDM/2020 Tanggal 18 Juni 2020”

SINFONEWS  I  KARAWANG – MENINDAKLANJUTI Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi terhadapseluruh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada tahun 2019, Bupati Karawang telah mengusulkan rotasi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 19 (sembilan belas) orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan telah mendapatkan rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-27/KASN/1/2020 tanggal 6 Januari 2020.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, rotasi JPT Pratama sebanyak 18 orang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep.73/BKPSDM/2020 Tangga 07 Januari 2020, dan telah diambil sumpah dan dilantik pada tanggal 07 Januari 2020.

Sedangkan sisanya 1 (satu) orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Sdr. Yudi Yudiawan, SE, MM yang dimutasi ke Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum dilantik karena harus ada penetapan pemberhentian dari Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan ijin pelantikan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Pengadministrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota.

Penetapan pemberhentian Sdr. Yudi Yudiawan, SE, MM sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, telah diusulkan pemberhentiannya Ke Menteri Dalam Negeri (Dirjen Catpil) Melalui Gubernur Jawa Barat dengan surat Bupati Karawang Nomor 800/57/BKPSDM Tanggal 06 Januari 2020 melalui Aplikasi SIOLA, dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-167 Tahun 2020 Tanggal 03 Februari 2020, namun SK tersebut

Berita Lainnya :  Event APBUI Cup I Bersama Jawara Karawang, Yesi Karya Lianti Apresiasi Penangkaran Burung

belum bisa berlaku sampai yang bersangkutan diambil dan dilantik pada jabatan baru”, jelas H. Asep Aang Rahmatullah, SSTP, MP selaku Kepala BKPSDM Karawang dalam laporannya.

Selanjutnya untuk melantik yang bersangkutan pada jabatan baru yaitu sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, telah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Ditjen Otda)

Melalui Gubernur Jawa Barat melalui surat Bupati Karawang Nomor 821.2/651/BKPSDM Tanggal 07 Februari 2020, namun surat persetujuan pelantikan yang bersangutan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 821/3001/Sj Tanggal 28 April 2020 baru diterima dari Provinsi pada tanggal 11 Juni 2020.

“Berdasarkan persetujuan Mendagri tersebut, yang bersangkutan dialih tugaskan ke Jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 2778/BKPSDM/2020 Tanggal 18 Juni 2020”, tambah Asep Aang.

Menurut Kepala BPKSDM, pelantikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemllihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, karena persetujuan pelantikan yang bersangkutan telah dikeluarkan sebagaimana point 4.

Berita Lainnya :  Wakil Bupati Karawang Lepas 2000 Mahasiswa KKN Unsika

Dalam sambutannya Bupati Karawang menyampaikan bahwa rangkaian rotasi yang bersangkutan pada jabatan saat ini, membutuhkan waktu yang cukup panjang karena ada beberapa prosedur yang harus ditemput sesuai dengan ketentuan Permendari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015.

“Untuk mengisi kekosongan Jabatan yang ditinggalkan Sdr. Yudi Yudiawan, kami kembali menunjuk yang bersangkutan sebagai PLT Kepala Dinas Kepundudukan dan Pencatatan Sipil, agar layanan administrasi kependudukan tetap berjalan sebagaimana mestinya”, kata H. Cellica Nurrachadiana Bupati Karawang dalam sambutannya.

“Setelah pelantikan ini, ada 6 (enam) JPT Pratama yang kosong yang sudah mendapat Ijin dari Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pengisian JPT Pratama secara terbuka melalui Suratnya Nomor 821/1797/Otda tanggal 30 Maret 2020, sedangkan rekomendasi dari KASN sedang dalam proses”, tambah Cellica.

Dikatakannya, pada tahun 2020 ini, akan ada 10 JPT yang kosong yaitu 6 JPT yang telah mendapat Persetujuan Mendari, 1 JPT Staf Ahli yang ditinggalkan Pa Teddy, dan 3 JPT yang akan memasuki Batas Usia Pensiun TMT 1 Agustus (Pa Ramon-Kadin PRKP, Ade Mahmud- Kepala Perpusipda) dan TMT 01 September (Pa Yayat-Staf Ahli).

“Saya ucapkan selamat kepada Sdr. Yudi Yudiawan yang telah dilantik pada jabatan baru, laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab. Kepada Sdr. Okih Hermawan, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-benarnya atas dedikasi dan kinerjanya selama memimpin Dinas Pariwisata dan Kebudayaan”, pungkas Cellica. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300