“Saya minta pihak Polres Pohuwato sebagai perpanjangan tangan Polda Gorontalo, untuk segera memanggil pemilik lokasi terjadinya longsor, menutup dan menghentikan aktivitas PETI di Dengilo,” tandas Ruslan Pakaya.
SINFONEWS.com, POHUWATO | LOKASI pertambangan tanpa izin (PETI) milik salah satu pelaku usaha berinisial M alias Midun diterjang longsor sehingga menewaskan salah satu penambang.
Terjadinya Longsong di Lokasi pertambangan tanpa izin tersebut mendapat kecaman dari LSM Pohuwato Watch.
Dalam keterangan resminya Aktifis LSM Pohuwato Watch Ruslan Pakaya, SH minta Polres Pohuwato segera memanggil pemilik lokasi untuk mendapatkan proses hukum sebagai perusak lingkungan yang membahayakan nyawa manusia dan membuat hilangnya habitat hewani dan tumbuhan dilokasi tersebut.
‘Saya minta pihak Polres Pohuwato sebagai perpanjangan tangan Polda Gorontalo, untuk segera memanggil pemilik lokasi terjadinya longsor, menutup dan menghentikan aktivitas PETI di Dengilo,” tandas Ruslan Pakaya, Jum’at 12 April 2024.
Ditambahkannya, tak perlu saya jelaskan, namun kepolisian lebih tahu proses hukum bagi perusak lingkungan tanpa izin. Apalagi sikap para pelaku usaha kata Ruslan, yang mengabaikan betapa mahalnya mengembalikan habitat lingkungan yang dirusak dalam sekejap mata.
BACA JUGA : Satu Orang Tewas, Rumah di Perumahan BTP Karawang Hangus Terbakar
“Besar anggaran negara dalam kerangka penanaman kembali hutan yang gundul, namun dirusak oleh segelintir orang tanpa ada rasa takutnya terhadap proses hukum,” kesal aktifis lingkungan tersebut.
Ruslan berharap, akan ada atensi positif pihak APH dalam melihat kejadian yang menghilangkan nyawa manusia tersebut.
Seperti yang kita ketahui, korban teridentifikasi bernama Suprianto Mohamad (22) warga Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo.
Korban tertimbun material longsor di wilayah PETI Desa Popayato lokasi tambang milik pelaku usaha pak Midun warga Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo. Kejadian naas yang menimpa kabilasa warga Mananggu tersebut terjadi pada pukul 19.00 WITA. ***