“Karang Taruna dapat berperan aktif sebagai fasilitator dan penggerak dalam pembentukan koperasi, serta dapat menjadi calon anggota koperasi dan berperan dalam pengelolaan koperasi”
KARAWANG | KARANG Taruna Kabupaten Karawang bersama Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas pembentukan unit usaha Koperasi Karang Taruna. Acara ini berlangsung di sekretariat Karang Taruna, Kompleks Ruko Bisnis Grand Taruma, pada Jumat, 23 Mei 2025.
FGD ini bertujuan untuk membahas peran Karang Taruna dalam pembangunan, kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk menyelaraskan visi dan misi antara Karang Taruna dan pemerintah.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M, menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Karang Taruna diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pengurus Karang Taruna.
“Kita akan segera melakukan pembentukan dan melegalkan unit usaha Koperasi Karang Taruna Kabupaten Karawang. Karang Taruna Kabupaten Karawang kedepannya bisa menjadi salah satu pioneer pembangunan ekonomi di Kota Pangkal Perjuangan ini,” ungkap Dhani.
Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Puguh Tri Hutomo, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi harus mengikuti Undang-Undang Perkoperasian.
“Kita perlu identifikasi potensi dan kebutuhan ekonomi di wilayah Karang Taruna, lalu susun AD/ART koperasi secara partisipatif, dengan memperhatikan nilai dan prinsip koperasi,” ujarnya.
Puguh juga menambahkan bahwa Karang Taruna dapat berperan aktif sebagai fasilitator dan penggerak dalam pembentukan koperasi, serta dapat menjadi calon anggota koperasi dan berperan dalam pengelolaan koperasi.
“Karang Taruna dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi,” pungkasnya.***