“Kami menduga Pemkab Karawang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara kerugian nelayan Cilamaya dampak adanya proyek PLTGU Jawa Satu Power, dan Pemkab Karawang tidak menghormati PN Karawang, karena dari jauh jauh hari, hakim mediasi telah mengirimkan surat undangan media ke Pemkab Karawang,” tegasnya
KARAWANG | LAGI-lagi Nelayan Muara Cilamaya beserta tim kuasa hukumnya dibuat geram dengan kembali tidak hadirnya perwakilan dari Pemkab Karawang dalam sidang mediasi gugatan class action terhadap PT. Jawa Satu Power (JSP) dan Pemerintah Kabupaten di Pengadilan Negeri Karawang.
Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, Elyasa Budianto sangat menyayangkan dengan kembali tidak hadirnya perwakilan dari Pemkab Karawang di sidang ke 3 mediasi gugatan class action ini.
“Kami menduga Pemkab Karawang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara kerugian nelayan Cilamaya dampak adanya proyek PLTGU Jawa Satu Power, dan Pemkab Karawang tidak menghormati PN Karawang, karena dari jauh jauh hari, hakim mediasi telah mengirimkan surat undangan media ke Pemkab Karawang,” tegasnya.
Elyasa menambahkan, sidang mediasi tetap berjalan walau tanpa kehadiran dari perwakilan Pemkab Karawang. Di sidang mediasi kali ini kami sampaikan kepada kuasa hukum PT. JSP dan hakim mediasi terkait tuntutan nelayan Muara Cilamaya.
“Sesuai jadwal sidang mediasi akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian kompensasi untuk nelayan Muara Cilamaya,” ungkapnya.
Sementara itu, koordinator nelayan Muara Cilamaya, Sadeli berharap sidang lanjutan mediasi gugatan nelayan Muara Cilamaya pada pekan depan sudah ada titik temu dan kesepakatan dari semua pihak.
“Karena di sidang mediasi ini pihaknya sudah menyampaikan kompensasi dan ganti rugi yang inginkan dari para nelayan Muara Cilamaya yang terdampak adanya proyek PLTGU Cikamaya, semoga sidang segera mencapai kesepakatan dan menghasilkan keputusan yang win win solution,” tandasnya.