Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

MUI Bantah Terbitkan Selebaran soal Waspada Rapid Test untuk Ulama

2
×

MUI Bantah Terbitkan Selebaran soal Waspada Rapid Test untuk Ulama

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas
banner 325x300

Laporan : REDAKSI  I  Editor : NANDANG

“Kami mendesak jajaran kepolisian, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengusut beredarnya surat tersebut. Sehingga aktornya segera ditangkap,” tegasnya.

SINFONEWS  I  JAKARTA – BEBERAPA hari terakhir, publik tanah air dihebohkan dengan selebaran mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berisi waspada rapid test Covid-19 untuk para kiai, ulama, dan ustaz di seluruh Indonesia.

banner 325x300

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas menjelaskan, selebaran tersebut telah membuat resah dan bingung masyarakat Indonesia. Dia pun memastikan bahwa selebaran itu tidak pernah dikeluarkan oleh MUI.

“MUI mengklariifkasi beredarnya selebaran yang berisi waspada rapid test Covid-19 untuk para ulama. Surat yang mencatut nama MUI itu dipastikan hoaks alias palsu,” tandas Anwar.

Dia menjelaskan, narasi yang tertulis dalam selebaran tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan surat MUI. Kata dia, narasi yang termaktub dalam selebaran itu dipenuhi tuduhan, prasangka, kalimat kasar, dan mengadu domba, dan merusak nama baik MUI.

BACA JUGA :
Upaya Perkokoh Sinergitas, Korem 071/Wjayakusuma dan Polres Banyumas Latihan Menembak

“Kami mendesak jajaran kepolisian, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengusut beredarnya surat tersebut. Sehingga aktornya segera ditangkap,” tegasnya.

Berikut klarifikasi (tabayyun) Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Pusat:

  1. DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong (hoaks) karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya yang isinya agar seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test Covid-19 terhadap ulama, kyai, dan ustadz di seluruh Indonesia.
  2. DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak Rapid Test Covid-19.
  3. DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat/pengumuman/pemberitahuan atau sejenisnya di organisasi MUI, yakni seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stempel organisasi MUI.
  4. Narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh DP MUI Pusat, yakni santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman, tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI. Selain itu narasi kabar hoaks tersebut berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19.
  5. Sekretariat DP MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif dan operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman/pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut karena kewenangan tersebut berada di tangan DP MUI Pusat.
  6. DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualis-nya karena telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah Covid-19.
  7. Sebagai langkah selanjutnya, DP MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). 8. DP MUI Pusat mengharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial hendaknya mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat Dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks.

Demikian klarifikasi (tabayyun) ini dibuat untuk mengembalikan situasi masyarakat saat ini yang resah dan gelisah agar bisa dikembalikan ke situasi sebelumnya yang tenang dan damai di tengah suasana umat Islam Indonesia dan bangsa kita merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *