“KPU sendiri telah menyiapkan website khusus untuk Anda yang ingin mengecek dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang mana diharapkan tidak ada lagi warga yang salah TPS saat mau memberikan hak suara Pemilu 202”
KARAWANG, SINFONEWS.com | KINI tak ada alasan lagi bagi pemilih untuk tidak memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum, dengan alasan tidak mengetahui Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk mensiasati kendala tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
Jadi, seluruh warga Indonesia berusia 17 tahun ke atas sudah terdata untuk memberikan hak suara dalam penyelanggaraan Pemilu 2024.
KPU sendiri telah menyiapkan website khusus untuk Anda yang ingin mengecek dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang mana diharapkan tidak ada lagi warga yang salah TPS saat mau memberikan hak suara Pemilu 2024.
BACA JUGA : Dandim 0610/Sumedang Hadiri Apel dalam Rangka Gerakan Sumedang Bebas APK Pemilu 2024
Bagaimana cara mengecek TPS menggunakan website KPU? Semua bisa dilakukan hanya menggunakan Handphone yang Anda miliki.
Berikut ini tata cara mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online menggunakan Handphone.
- Ketik ‘cek DPT online’ di kolom mesin pencarian. Klik di sini.
- Klik ‘Cek DPT Online – Komisi Pemilihan Umum‘ di website resmi KPU. Lalu akan ditampilkan laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.
- Di laman tersebut, pemilih dalam negeri bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara pemilih luar negeri memasukkan nomor paspor.
- NIK atau nomor paspor tersebut harus diketik secara manual. Tidak boleh paste.
- Setelah mengisi NIK atau nomor paspor, klik ‘pencarian’.
Maka laman berikutnya akan menampilkan nama pemilih, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS), lengkap dengan alamatnya. Itu jika Anda sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.
Jika belum terdaftar, maka akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan keliru atau belum terdaftar.***