“Seharusnya para Pengusaha memperhatikan pentingnya keberadaan konsumen, dan sangat disayangkan pada hari Konsumen Nasional, tidak banyak perusahaan yang memberikan keistimewaan, seolah konsumen ini tidak penting ya” kelakarnya sambil tersenyum
SINFONEWS.com, BOGOR | DALAM rangka memperingati hari jadinya, Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) yang di adakan di lokasi puncak Ciawi, Bogor pada Sabtu 20 April 2024.
Adanya acara dengan memperingati hari jadinya LPPKI, sekaligus membahas dan memperjuangkan hak konsumen Indonesia, yang di hadiri, Pantas Siregar SH, selaku ketua Diwaster LPPKI Jawa Barat, dan Sekjen Yunedi Rame (Lotus), dan dihadiri DPC LPPKI tiap wilayah.
Pantas Siregar SH, dalam acara tersebut memberikan sambutan beberapa arahannya sekaligus memberikan penjelasan tentang hak hak konsumen.
“Kami memberikan sedikit arahan mengenai, UU NO. 8 TAHUN 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,”ucap Patas kepada awak media, Sabtu 20 April 2024.
BACA JUGA : Kang Dede, Tokoh Muda Potensial dan Intelektual Digadang-gadang Masuk Bursa Calon Wakil Bupati Karawang
Ditambahkannya, agar konsumen mengerti tentang UU Perlindungan Konsumen. Serta hak-haknya sebagai Konsumen
“Seharusnya para Pengusaha memperhatikan pentingnya keberadaan konsumen, dan sangat disayangkan pada hari Konsumen Nasional, tidak banyak perusahaan yang memberikan keistimewaan, seolah konsumen ini tidak penting ya” kelakarnya sambil tersenyum, disela penjelasan UU No.8 tahun 1999 tentang Konsumen.
Selaku ketua LPPKI, beharap adanya acara menyambut hari jadi LPPKI yang ke 4 dan Hari konsumen Nasional, dapat memberikan edukasi terhadap para konsumen untuk mengerti tentang UU Tentang perlindungan konsumen.
“Ya saya berharap agar, para konsumen dapat mengerti akan UU perlindungan konsumen,” pungkasnya. ***