Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

Para Bacaleg Masih Incar Nomor Urut ‘Cantik’ Pada Pemilu 2024

26
×

Para Bacaleg Masih Incar Nomor Urut ‘Cantik’ Pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Bendera Partai Pengikut Pemilu 2024@2023SINFONEWS.com
Bendera Partai Pengikut Pemilu 2024@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Bakal calon anggota legislatif masih mengincar nomor urut ”cantik” seperti nomor urut teratas di surat suara karena diasosiasikan dengan peluang kemenangan. Tidak dimungkiri, itu bisa memunculkan gesekan di internal”

JAKARTA | MESKI bakal bertarung di pemilu dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup, bakal calon anggota legislatif masih mengincar nomor urut ”cantik” seperti nomor urut teratas di surat suara karena diasosiasikan dengan peluang kemenangan. Tidak dimungkiri, itu bisa memunculkan gesekan di internal. Sejumlah partai membuat peraturan ketat untuk mengantisipasinya.

banner 325x300

Pematangan daftar calon anggota legislatif (caleg) di sejumlah partai politik jelang pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum pada 1-14 Mei 2023 mulai bergerak dari urusan jumlah, administrasi, hingga penentuan nomor urut di kertas suara. Salah satunya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Arif Wibowo mengatakan, pihaknya sudah menuntaskan pengisian daftar caleg di seluruh tingkatan dengan mengikuti konfigurasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk menentukan nomor urut untuk setiap caleg.

Ia mengakui proses penentuan nomor urut masih diwarnai perebutan di antara para bakal caleg. Meski tidak terjadi dalam jumlah besar, ada bakal caleg yang meminta nomor urut tertentu, umumnya yang teratas, karena mengasosiasikannya dengan peluang kemenangan. ”Kalau terjadi (perebutan nomor urut), itu masih ada. Tetapi tidak banyak,” kata Arif saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Ia menambahkan, hal itu terjadi karena bakal caleg tidak memahami aturan internal partai mengenai pencalonan anggota legislatif. Padahal, partai berlambang banteng moncong putih itu memiliki Peraturan PDI-P Nomor 25A Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang di antaranya mengatur tentang tata cara perekrutan, seleksi, dan penetapan nomor urut.

Untuk menentukan nomor urut caleg, partai akan melakukan pemeringkatan skor yang dilihat dari beberapa hal. Misalnya, jabatan di parpol, kualifikasi kader, dan rekam jejak selama menjadi anggota partai. Bahkan, penilaian lebih rinci dilakukan untuk para bakal caleg petahana, yakni dengan melihat bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran selama mereka menjabat.

”Jadi itu komplet, ada instrumen yang digunakan untuk mengukur, menilai, melakukan asesmen terhadap seluruh bakal caleg,” kata Arif.

Partai juga memberikan penjelasan mengenai penempatan setiap caleg di nomor urut tertentu. Itu juga sudah dimusyawarahkan secara berjenjang, mulai dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga ke DPP, yang tidak terlepas dari pertimbangan strategis partai dalam rangka pemenangan. ”Setiap susunan caleg itu menggambarkan kemampuan partai untuk meraih suara dan kursi sebanyak-banyaknya,” ujar Arif.

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *