“Keempat tersangka berhasil diamankan berinisial RS, MA, RK dan AMH, semuanya warga Bandung,” jelas AKP Abdul Jalil, Senin 25 Maret 2024.
SINFONEWS.com, KARAWANG | TIM Sanggabuana Polres Karawang berhasil menangkap 4 orang terduga pengeroyokan yang mengakibatkan korbat tewas yang di temukan warga dalam kondisi penuh dengan lebam di Perkebunan Pasir Mulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang pada 19 Maret 2024. Korban diketahui bernama Supriatna (50) warga Cisegel Cimahi Kota.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil saat konferensi pers yang digelar gedung subticon Polres Karawang, Senin 25 Maret 2024.
“Keempat tersangka berhasil diamankan berinisial RS, MA, RK dan AMH, semuanya warga Bandung,” jelas AKP Abdul Jalil, Senin 25 Maret 2024.
Ditambahkan Abdul Jalil, kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 10.30 wib, ketika saksi Ade Komar sedang berjalan di Pertamina Dsn Pasirbuah RT 13 RW 07 melihat ada seorang mayat laki-laki dan ketika dilihat terdapat luka lebam di bagian kedua mata dan dagu juga telinga ditelinga keluar darah dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Piket Reskrim Polsek Majalaya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Tim taktis sanggabuana Polres Karawang bersama Polsek Bandung kulon dan Resmob Polrestabes Bandung mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berada di Cigondewah Kaler Bandung kulon Bandung kota disebuah toko miliknya,”ungkapnya.
BACA JUGA : Polri Petakan Jalan Rusak dan Rawan Laka di Jalur Arus Mudik Lebaran 2024
Abdul Jalil mengatakan, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena Korban di Tuduh telah Mencuri barang di Toko Miliknya.
Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu :
-6 (enam) Unit Handphone
– 2 (dua) Buah DVR CCTV
-3 (tiga) set Kunci
-1 (satu) Buah flashdisk
– 1 (satu) Buah Karpet
– 1 (satu) Buah jam tangan
-1 (satu) Buah Dompet
Abdul Jalil menegaskan, atas perbuatannya, kami menjerat para pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dengan sangkaan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan yang mengakibatkan matinyaborang lain,”pungkasnya.***