Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa BaratPurwasuka-Bekasi

Sarbumusi Menangkan Perkara, Majelis Hakim PHI: PT Kohwa Precision Indonesia Langgar UU No.13/2003 Tenytang Ketenagakerjaan

29
×

Sarbumusi Menangkan Perkara, Majelis Hakim PHI: PT Kohwa Precision Indonesia Langgar UU No.13/2003 Tenytang Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Pengurus Serikat Pekerja SARBUMUSI PT. Kohwa Precision@2024SINFONEWS.com
Pengurus Serikat Pekerja SARBUMUSI PT. Kohwa Precision@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

SINFONEWS.com, KARAWANG | MAJELIS hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung akhirnya membacakan putusan perkara perselisihan hak antara para penggugat 10 (sepuluh) orang pengurus serikat SARBUMUSI PT. Kohwa Precision Indonesia melawan Tergugat PT. Kohwa Precision Indonesia.

Dalam putusan Majelis Hakim menghukum tergugat untuk membayar hak-hak upah dan THR kepada para penggugat, selain dari pada itu Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 Ayat 2 huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA : Tim Hanif Duga Adanya Seorang Oknum ASN Gunakan Izajah Palsu

Ketua Sarbumusi Karawang, Pupung Syaeful Kamil mengungkapkan Upaya perjuangan panjang para Pengurus Serikat Pekerja SARBUMUSI PT. Kohwa Precision membuahkan kemenangan Sarbumusi di PHI Bandung bukti bahwa Sarbumusi melawan keras praktek dugaan kejahatan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) di PT. Kohwa Precision Indonesia sebuah perusahaan Jepang yang bergerak di bidang komponen otomotif.

Berita Lainnya :  Bupati H. Ruhimat Terima Kunjungan Kerja Walikota Bengkulu

“Kemenangan ini merupakan hasil kerja keras, jerih payah kami dan para anggota Sarbumusi Kabupaten Karawang yang solid dan dengan adanya putusan tersebut hak-hak pekerja PT. Kohwa Precision Indonesia seharusnya dikembalikan dan dibayarkan perusahaan kepada pekerja,” pungkasnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300